Rp1,5 Triliun THR untuk Karyawan di Karawang

Senin, 27 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: bisnis.com

ILUSTRASI. Foto: bisnis.com

DARA | KARAWANG — Jumlah THR yang harus dibayar berbagai perusahaan kepada seluruh karyawannya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat mencapai Rp 1,5 triliun.  THR terendah di dearah ini Rp4.233.000.

Data di Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, menunjukkan dana Rp 1,5 triliun tersebut akan dibayarkan kepadada 374.477 orang karyawan yang terdata di pihaknya.  Data itu pun mengungkapkan, THR terendah di daearah ini, sesuai dengan UMK Karawang, yakni Rp 4.233.000.

Selain itu, tidak ada satupun perusahaan yang mengajukan keberatan pembayaran THR kepada  Dinsnakertrans Kabupaten Karawang.

Kepala Disnaketras Karawang, Ahmad Suroto, mengatakan, pihaknya telah menyebar surat edaran tentang ketantuan pembayaran THR bagi Karayawan. “Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada yang mengajukan keberatan,” katanya, Senin (27/5).

Menurut dia, dalam surat edaran itu disebutkan THR yang harus dibayar kepada karyawam nilainya minimal satu bulan gaji. Di Karawang, gaji terendah sesuai UMK setempat adalah Rp 4.233.000. Sementara jumlah karyawan di Kabupaten Karawang yang tercatat di Disnakertrans ada 374.477 orang.

Artinya, lanjut Suroto, total nilai THR yang diterima seluruh buruh dari semua perusahaan di mencapai Rp1,5 triliun. “Menjelang lebaran ini ada uang THR beredar di masyarakat sekira Rp1,5 triliun. Oleh kerena itu tak mengherankan jika semua pusat perbelanjaan dan pasar-pasar tradisional mulai dipadati pengunjung,” ujar Suroto.

Disebutkan juga, peredaran uang senilai Rp1,5 triliun itu baru berasal dari THR. Sementara, banyak juga perusahaan yang membagikan bonus tahunan berbarengan dengan pembayaran THR.

“Artinya, uang yang beredar dipastikan lebih banyak lagi,” katnya.

Selain itu Suroto menuturkan, hingga saat ini sengketa pembayaran THR  antara buruh dengan perusahaan tidak pernah terjadi di Karawang. Semua perusahaan sudah memahami kewajibannya membayar THR kepada karyawannya masing-masing.

“Kasus yang sempat muncul tahun lalu, perusahaan yang hanya mampu membayar THR setengah dari ketentuan yang kami tetapkan. Namun setelah dimusyawarahkan, disepakati sisanya dibayar setelah lebaran,” ujar dia, seraya menambahkan, kasus tersebut muncul karena kondisi keuangan perusahaan sedang tidak sehat.

“Kalau kondisinya seperti itu kami juga harus memahami,” katanya.***

Wartawan: Teguh Purwahandaka | Editor: Ayi KUsmawan

 

Berita Terkait

PosIND dan Bank Muamalat Luncurkan Layanan Tabungan Haji di Kantor Pos
PT Pos Indonesia Raih Penghargaan Top CSR Awards 2025
POSDIGI Hadirkan Meterai Tempel Asli dari PERURI di Marketplace: Cegah Peredaran Meterai Palsu
Jemaah Masih di Makkah, Pos Indonesia Sudah Antar Oleh-oleh Haji Sampai Rumah
PosDigi Perkenalkan Wajah Baru Komitmen, Menjadi Perusahaan Teknologi
Pos Indonesia Dukung Permen Layanan Pos Komersial untuk Ciptakan Iklim Usaha Kondusif
IMF Memprediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025-2026 Hanya 4,7%: Indonesia Bisa Apa?
Per 1 Mei, Harga Pertamax Series dan Dex Series Semakin Hemat! Ada Tambahan Promo My Pertamina
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:15 WIB

PosIND dan Bank Muamalat Luncurkan Layanan Tabungan Haji di Kantor Pos

Senin, 16 Juni 2025 - 12:55 WIB

PT Pos Indonesia Raih Penghargaan Top CSR Awards 2025

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:29 WIB

POSDIGI Hadirkan Meterai Tempel Asli dari PERURI di Marketplace: Cegah Peredaran Meterai Palsu

Selasa, 3 Juni 2025 - 12:58 WIB

Jemaah Masih di Makkah, Pos Indonesia Sudah Antar Oleh-oleh Haji Sampai Rumah

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:46 WIB

PosDigi Perkenalkan Wajah Baru Komitmen, Menjadi Perusahaan Teknologi

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkot Sukabumi Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF

Jumat, 20 Jun 2025 - 17:59 WIB

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB