Rotasi dan Promosi Pejabat Bandung Barat Menuai Polemik, Begini Kata BKPSDM

mm
Rotasi, Mutasi dan Promosi Pejabat Bandung Barat Menuai Polemik. (Foto: heny/dara.co.id)

Menurutnya, promosi PNS dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan jabatan. Baik itu kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.


DARA| Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat (KBB) buka suara terkait polemik rotasi, mutasi dan promosi pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang diselenggarakan, 9 Januari 2023.

Kepala BKPSDM KBB, Agustina Piryanti mengatakan, rotasi di lingkungan pemerintah daerah telah diatur dalam Peraturan Perintah (PP) 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS.

Menurutnya, promosi PNS dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan jabatan. Baik itu kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

“Prestasi kerja menjadi salah satu unsur penilaian oleh PPK dengan persyaratan penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir,” ujar Agustin, Rabu (11/1/2023).

Ia menjelaskan, terkait promosi PNS dengan Golongan Ruang III/c dalam Jabatan Administrator (eselon IIIb). Kata Agustin, hal tersebut diatur dalam Lampiran Peraturan Bupati Bandung Barat No 25 Tahun 2018 tentang Pola Karier PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Bahwa Pangkat/Gol/Ruang untuk menduduki Jabatan Administrator (eselon III b) Paling Rendah 1 tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan yaitu Penata (III/c) sekurang-kurangnya 2 tahun.

Sementara itu, menyikapi mencuatnya aksi protes APDESI Kecamatan Cihampelas dan Padalarang yang meminta Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan, untuk meninjau ulang kebijakan rotasi Camat Cihampelas Jajang Nuryana Arifien dan Camat Padalarang Dudi Supriadi, DPRD KBB menyikapinya, datar-datar saja.

Ketua Komisi 1 DPRD KBB, Sunarya Erawan menyatakan, aksi protes yang dilakukan APDESI tersebut, sah-sah saja.

Meski demikian, Sunarya yang sering disapa Apih ini menyatakan jika rotasi, mutasi dan promosi jabatan ASN KBB merupakan hak preogratif Bupati. “Itu menjadi ranah eksekutif dan merupakan hak preogratif Bupati,” ucapnya.

Editor: Maji

Tinggalkan Balasan