RKUHP: Jangan Mempertunjukan Alat Kontrasepsi

Sabtu, 21 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Nakita.id - Grid.Id

Ilustrasi: Nakita.id - Grid.Id

DARA | JAKARTA – Dilarang mempertunjukan alat kontrasepsi. Itu jadi salah satu pasal yang tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Pasal 414.

Maksudnya, kata Menkumham Yasonna Laoly, sebagai bentuk perlindungan terhadap anak agar terhindar dari seks bebas.

Namun, pasal itu tidak berlaku bagi relawan yang kompeten yang ditunjuk pejabat berwenang yang sedang melakukan penyuluhan tentang kontrasespsi. Juga bagi mereka yang sedang menjalankan program KB, pencegahan menular, kepentingan pendidikan dan untuk ilmu pengetahuan.

Berikut bunyi pasal 414 yang tertuang dalam RKUHP: “Setiap orang yang secara terang terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I”.***

Editor: denkur

Berita Terkait

11 Stafnya Jadi Tersangka Judi Online, Inilah Pernyataan Menteri Meutya Hafid
Simfoni Band Militer AL Republik Korea menggelar Konser di Indonesia
Catatan Diskusi Universitas Paramadina “BRICS vs OECD: Indonesia Pilih yang Mana?”
Menteri Nusron Wahid akan Tindak 537 Perusahaan Kelapa Sawit yang Beroperasi Tanpa HGU
Buka OKK Angkatan 18, Ketum Hendry Ch Bangun Ingatkan PWI itu Merah Putih Berjuang untuk Kepentingan Bangsa dan Negara
Perkuat Sinergi dengan Induk dalam Kegiatan Sosial, BRI Finance Dukung Khitanan Massal Menyambut HUT BRI ke 129
Universitas Paramadina Berikan Ratusan Beasiswa untuk Program Sarjana
Yusril: Pemisahan Kemenkumham Agar Pekerjaan Lebih Fokus
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 07:49 WIB

11 Stafnya Jadi Tersangka Judi Online, Inilah Pernyataan Menteri Meutya Hafid

Sabtu, 2 November 2024 - 07:32 WIB

Simfoni Band Militer AL Republik Korea menggelar Konser di Indonesia

Kamis, 31 Oktober 2024 - 09:27 WIB

Catatan Diskusi Universitas Paramadina “BRICS vs OECD: Indonesia Pilih yang Mana?”

Kamis, 31 Oktober 2024 - 09:19 WIB

Menteri Nusron Wahid akan Tindak 537 Perusahaan Kelapa Sawit yang Beroperasi Tanpa HGU

Rabu, 30 Oktober 2024 - 20:55 WIB

Buka OKK Angkatan 18, Ketum Hendry Ch Bangun Ingatkan PWI itu Merah Putih Berjuang untuk Kepentingan Bangsa dan Negara

Berita Terbaru

OLAHRAGA

PREVIEW INDONESIA-JEPANG Jangan “Negosiasi” untuk Draw!

Sabtu, 2 Nov 2024 - 15:36 WIB


Para pemenang Jabar Award 2024 berfoto berama dengan Penjabat GUbernur Jawa Barat, Bey Machmudin. (Foto: dokpim jabar)

HEADLINE

Cek Disini, Daftar Pemenang Jabar Award 2024

Sabtu, 2 Nov 2024 - 13:21 WIB