DARA | JAKARTA – Dilarang mempertunjukan alat kontrasepsi. Itu jadi salah satu pasal yang tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Pasal 414.
Maksudnya, kata Menkumham Yasonna Laoly, sebagai bentuk perlindungan terhadap anak agar terhindar dari seks bebas.
Namun, pasal itu tidak berlaku bagi relawan yang kompeten yang ditunjuk pejabat berwenang yang sedang melakukan penyuluhan tentang kontrasespsi. Juga bagi mereka yang sedang menjalankan program KB, pencegahan menular, kepentingan pendidikan dan untuk ilmu pengetahuan.
Berikut bunyi pasal 414 yang tertuang dalam RKUHP: “Setiap orang yang secara terang terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I”.***
Editor: denkur