DARA | JAKARTA – Presiden Joko Widodo tidak setuju dengan empat usulan DPR dalam revisi UU KPK no 30 tahun 2002. Pasalnya, usulan itu dinilai akan mengurangi efektivitas tugas KPK.
Berikut empat ususlan yang ditolak presiden:
1.Penyadapan
Presiden tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Misalnya harus izin ke pengadilan. KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawasan untuk menjaga kerahasiaan.
2.Status Penyidik dan Penyelidik
Presiden tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Tapi juga bisa berasal dari unsur aparatur sipil negara yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain melalui prosedur rekrutmen yang benar.
3.Koordinasi dengan Kejagung
Presiden tidak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi.
4.Pengelolaan LHKPN
Preisden tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian/lembaga lain. LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini.
Presiden membeberkan hak itu di Istana Negara Jakarta, Kamis kemarin (12/9/2019). Didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Kepala Staf Presiden Muldoko.***
Editor: denkur