Revisi Undang-undang ASN Hindari Tsunami Politik Tiap Pilkada

Rabu, 30 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh.(Foto: Disdukcapil Jabar)

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh.(Foto: Disdukcapil Jabar)

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, setiap kali ada pilkada seperti ada tsunami politik di Tanah Air. Padahal, birokrasi pemerintahan akan kuat jika para ASN mampu menjaga netralitas dan menghindarkan diri dari intervensi politik.


DARA – “Kami jajaran ASN itu ingin profesional, tapi ekosistem di luar setiap kali ada pilkada seperti ada tsunami politik. Eselon 2 di daerah dan termasuk eselon 1 di provinsi merasa khawatir betul, dia tidak bisa bekerja profesional, netral, juga menderita batin apalagi yang dianggap tidak berkeringat,” tutur Zudan berdasarkan keterangan tertulis yang diterima wartawan dara.co.id, Rabu (30/6/2021).

Zudan mengusulkan sistem merit ASN yang sekarang ini disandarkan penuh kepada Bupati, Wali Kota, dan Gubernur untuk eselon 2 dan eselon 1 di provinsi perlu diredesain sistem karirnya.

“Hal ini perlu mendapat perhatian dalam revisi UU ASN. Jangan ada lagi pejabat di daerah yang menjadi korban tsunami politik setiap kali pilkada,” kata pakar hukum administrasi itu.

Zudan menjelaskan, dengan demikian pejabat eselon I dan II di daerah itu menjadi aset nasional sehingga diangkat, dipindahkan dan diberhentikan oleh pemerintah pusat.

“Mereka betul-betul menjadi pejabat yang profesional dan bersikap netral dalam pilkada. Jika ada pilkada maka sekda dan kepala dinas tenang saja, karena gubernur, bupati dan wali kota tidak bisa memberhentikan, harus pemerintah pusat,” ujar Zudan.

Selanjutnya, kata Zudan, jika pejabat itu bagus, bisa naik ke provinsi dan selanjutnya jika berprestasi bagus bisa naik ke nasional.

“Jadi wawasan pusat dan daerah itu bisa terwujud. Itulah arah politik hukum dalam UU ASN. Kalau ada revisi perlu ke arah perlindungan sistem karir ASN,” ujarnya.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga
Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara
Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg
Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional
Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global
LRT Jabodebek Lakukan Peremajaan 12 Eskalator di Tiga Stasiun Demi Jaga Keselamatan dan Kenyamanan Pengguna
Mayat Pria di Samping Pangkalan Ojek Pasar Andir Bayongbong Garut Gegerkan Warga
Diplomasi Biru Indonesia di Konferensi Laut Dunia (UNOC3): Upaya Global Bagi Terumbu Karang Lestari yang Tahan Perubahan Iklim Demi Masa Depan Indonesia
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:39 WIB

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:33 WIB

Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:15 WIB

Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:09 WIB

Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:49 WIB

Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkab Suami Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF

Jumat, 20 Jun 2025 - 17:59 WIB

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB