Resto dan Kafe Boleh Dine In, Tapi Ada Syaratnya

Selasa, 10 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi dara.co.id

ilustrasi dara.co.id

Pusat perbelanjaan di Kota Bandung sudah diperbolehkan kembali beroperasi pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang.


DARA – Tak hanya itu, relaksasi juga diberikan kepada restoran dan kafe yang diperbolehkan “dine in” selama PPKM level 4 kali ini.

Syaratnya, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe hanya menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas. Tak hanya itu, para pengunjung dan pegawai mal, restoran maupun kafe juga wajib tervaksin Covid-19.

“Minimal dosis pertama,” kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna, Selasa (10/8/2021).

Ema mengungkapkan, kebijakan ini berdasarkan hasil konsultasi Satgas Covid-19 Kota Bandung dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.

“Resto dan kafe di dalam dan di luar gedung sudah bisa ‘dine in’. Maksimal 25 persen dan hanya sampai pukul 20.00,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya bakal mengupayakan agar para pegawai dan pengunjung telah menjalani vaksinasi Covid-19. Maka itu, akan diujicobakan vaksinasi on the spot di dua pusat perbelanjaan.

“Kita akan adakan vaksinasi di PVJ (Paris van Java Mal) dan TSM (Trans Studio Bandung),” tutur Ema.

Namun begitu, Ema mengingatkan para pemilik pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe wajib menegakkan protokol kesehatan. Agar itu dipatuhi, pihaknya akan membentuk tim pengawas di tempat-tempat yang telah diberi relaksasi.

“Kalau di mal ada tim Disdagin (Dinas Perdagangan dan Industri). Di resto atau kafe dari tim Disbudpar (Dinas Budaya dan Pariwisata). Juga tentu Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) akan membentuk tim,” ujarnya.

Tetapi sekali lagi Ema mengingatkan, hal ini bukan berarti para pengusaha dan pengunjung bisa abai terhadap protokol kesehatan. Sebaliknya, pengelola, pegawai, dan pengunjung harus disiplin protokol kesehatan dan tidak ditemukan klaster baru, maka berpeluang diberikan relaksasi yang lebih besar.

“Mungkin saja kalau ini berhasil bisa menjadi lebih dari 25 persen, atau 50 persen,” tuturnya.

Kendati demikian, semua itu akan lebih dahulu dituangkan ke dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung.

“Mungkin malam ini ditandatangani, sehingga besok sudah bisa diujicobakan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanagara mengungkapkan, mulai 12 Agustus mendatang, pihaknya akan menggelar vaksinasi on the spot di PVJ dan TSM.

Vaksinasi ini bukan hanya untuk pegawai mal atau pusat perbelanjaan tetapi juga kepada pengunjung. Tim akan menyisir pengunjung yang belum divaksin. Di masing-masing lokasi disiapkan 250 dosis untuk para pegawai dan pengunjung.

“Jadi di sana bukan orang sengaja datang untuk vaksin. Tetapi hanya untuk pegawai dan pengunjung,” tuturnya.

Untuk vaksinnya, Ahyani mengaku meminta dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Jadi ini tidak mengambil kuota yang sudah ada. tetapi kita meminta tambahan. Karena ini bukan hanya untuk warga Kota Bandung, tetapi warga luar kota juga. Karena pengunjung mal bukan hanya warga Kota Bandung,” kata Ahyani.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA
Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang
Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi
KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi
Kejahatan Siber Capai Kerugian Rp476 Miliar
“War” Tiket Tambahan Undangan Upacara HUT Ke-80 RI di Istana Diserbu 142 Ribu Pengguna
KASAD Jenderal TNI Maruli Bersihkan Eceng Gondok Situ Bagendit
Dugaan Korupsi Kuota Haji, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Dicekal Bepergian ke Luar Negeri
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:20 WIB

Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:50 WIB

KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:56 WIB

Kejahatan Siber Capai Kerugian Rp476 Miliar

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:50 WIB

“War” Tiket Tambahan Undangan Upacara HUT Ke-80 RI di Istana Diserbu 142 Ribu Pengguna

Berita Terbaru

CATATAN

ABNORMAL GAZA “Dana Minyak” Tinggalkan Israel!

Kamis, 14 Agu 2025 - 09:09 WIB