Rekomendasi Kenaikan UMK 2023 Ada Dua Versi, Serikat Pekerja Sebut Rekomendasi Siluman

Minggu, 4 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Serikat Pekerja berfoto bersama usai  menggeruduk Disnaker Kabupaten Bandung Barat (Foto: heny/dara.co.id)

Serikat Pekerja berfoto bersama usai menggeruduk Disnaker Kabupaten Bandung Barat (Foto: heny/dara.co.id)

“Kita menyesalkan prosedurnya yang sembunyi-sembunyi tanpa ada komunikasi lagi dengan Depekab ataupun dengan serikat pekerja/buruh yang ada di Bandung Barat,” tegasnya.


DARA| Serikat Pekerja Kabupaten Bandung Barat (KBB) mempertanyakan surat rekomendasi bupati 560/2275-disnaker yang dilayangkan pada 1 Desember 2022. Dalam surat rekomendasi tersebut, berisikan tentang usulan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat Tahun 2023.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin (DPC FSP LEM SPSI) KBB, Roni Budianto menyebutkan, isi rekomendasi yang dilayangkan 1 Desember 2022, bertolak belakang dengan surat rekomendasi sebelumnya bernomor 560/2271-Disnaker pada 30 November 2022.

Surat kedua yang dilayangkan Pemkab Bandung Barat ditujukan ke Pemerintah Provinsi Jabar ini memuat tentang pengajuan UMK Bandung Barat Tahun 2023, mengacu pada Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun
2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, sebesar Rp 232.512,12 atau naik 7,16% dari tahun 2022 sebesar Rp 3.248.283,28 sehingga menjadi Rp 3.480.795,407.

Sedangkan dalam rekomendasi sebelumnya pada 30 November 2022, Pemkab Bandung Barat melayangkan surat rekomendasi kenaikan UMK Tahun 2023 sebesar 27% atau sebesar Rp877.392,29 dari tahun 2022, hingga menjadi RpRp4.248.283,28.

“Kenapa ada rekomendasi siluman, yang diusulkan tanpa sepengetahuan kita? Ada apa dengan KBB?” ujar Roni, saat dihubungi, Minggu (4/12/22).

Padahal kata Roni, pada Jum’at (2/12/2022) Serikat Pekerja sudah mendatangi Disnaker KBB, untuk mengantisipasi adanya rekom susulan. Pihak Disnaker meyakinkan tidak ada rekomendasi bupati susulan kecuali rekomendasi yang 27% itu.

“Tetapi jam 2 siang (Jum’at, 2/12/2022) waktu kita mengawal rapat pleno dewan pengupahan propinsi di Gedung Sate, beredar rekomendasi KBB ada 2 dan itu tertanggal 1 Desember di kop surat Bupati,” ungkapnya.

Oleh karena itu, serikat pekerja mendesak agar Bupati Bandung Barat menarik surat rekomendasi kedua bernomor 560/2275-disnaker.

“Kita menyesalkan prosedurnya yang sembunyi-sembunyi tanpa ada komunikasi lagi dengan Depekab ataupun dengan serikat pekerja/buruh yang ada di Bandung Barat,” tegasnya.

 

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Wow, Warga Kampung Bojong Kecamatan Rongga Payungi Jalan dengan Bentangan Sang Merah Putih
Bagaimana Gen Z Mempersiapkan Pernikahan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat Berikut
Peringati HUT ke-64, Anggota Pramuka se-Bandung Barat Serempak Berkemah Ria
Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA
Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang
Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi
KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi
Kejahatan Siber Capai Kerugian Rp476 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Wow, Warga Kampung Bojong Kecamatan Rongga Payungi Jalan dengan Bentangan Sang Merah Putih

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:52 WIB

Peringati HUT ke-64, Anggota Pramuka se-Bandung Barat Serempak Berkemah Ria

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:20 WIB

Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:49 WIB

Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:11 WIB