Razia di Pasar Baru, Belasan Orang Kepergok tak Pakai Masker

Kamis, 13 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi razia masker (Foto: Avila/dara.co.id)

Ilustrasi razia masker (Foto: Avila/dara.co.id)

Belasan orang tak pakai masker, kepergok razia Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung di kawasan Pasar Baru Trade Center. Mereka terkena sanksi ringan, teguran lisan dan teguran tertulis.


DARA | BANDUNG – “Kita temukan 19 orang yang terkena sanksi ringan, teguran lisan dan tertulis. Dari 19 ini ada 10 orang pelaku usaha, karyawan diberi teguran tertulis dan sisanya pengunjung,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, Kamis (13/8/2020).

Razia itu salah satu upaya menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 ditengah masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa teguran lisan dan tulisan, salah satunya menyanyikan lagu kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Namun, Rasdian menegaskan, bila warga yang tidak memakai masker kembali melakukan pelanggaran serupa, pihaknya bakal memberikan sanksi sedang bahkan berat berupa denda Rp100 ribu. Sementara itu, bagi pelaku usaha denda tersebut bisa mencapai Rp500 ribu.

“Denda kemungkinan besar yang sifatnya statis seperti pelaku usaha. Kalau pengunjung hari ini (berkunjung), belum tentu besok ke sini lagi. Sanksi sosial banyak seperti di taman diberlakukan seperti membersihkan area di sekitar itu,” terangnya.

Rasdian mengklaim, masyarakat di Pasar Baru sudah merespon baik dengan menaati aturan menggunakan masker di ruang publik.

Penggunaan masker wajib dilakukan di masa pandemi Covid-19, karena kalau didapati kasus positif tempat tersebut bisa ditutup.

Rasdian mengemukakan, sanksi yang diberikan kepada warga yang tidak memakai masker dilakukan secara bertahap mulai dari ringan, sedang, dan berat berdasarkan Perwal Kota Bandung. Razia ini menyasar tempat-tempat masyarakat yang banyak aktivitasnya.

“Seperti terminal, stasiun, pusat perbelanjaan, taman, dan lainnya. Khusus pasar tradisional ada petugas khusus dari linmas dan jajaran kewilayahan,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat
Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching
BPN Kabupaten Bandung Sambut Kunker Komisi II DPR RI, Iim Rohiman: Optimalkan Pelayanan untuk Tingkatkan PNBP
P4KBB Desak Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Apresial Pembebasan Lahan Fly Over Cimareme
Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
Puluhan Akseptor Berhasil Jalani MOW Gratis, Hasil Kerja Sama RSIA GMP dan DP2KBP3A Bandung Barat
Resmi, Mohamad Rizal Setiadji Dilantik Jadi Ketua RW13 Dipatiukur
Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diberikan, KDM: Jangan Bandel

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:41 WIB

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:20 WIB

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:53 WIB

BPN Kabupaten Bandung Sambut Kunker Komisi II DPR RI, Iim Rohiman: Optimalkan Pelayanan untuk Tingkatkan PNBP

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:19 WIB

P4KBB Desak Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Apresial Pembebasan Lahan Fly Over Cimareme

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:57 WIB

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB