DARA | BANDUNG – Sebanyak 150 orang petugas pemeriksaan kesehatan hewan kurban dari Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bandung dilepas menjelang Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah. Pelepasan dilakukan di halaman Kantor Distan Kabupaten Bandung, Soreang, Senin (29/7/2019).
Kepala Distan Kabupaten Bandung, Tisna Umaran, mengatakan, pelepasan tim pemeriksaan kesehatan hewan kurban ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun sebagai fasilitasi pemerintah daerah kepada konsumen dan pedagang hewan kurban. “Kami ingin ada keterjaminan konsumen, bahwa hewan kurban yang dibeli, disembelih, dan nantinya dikonsumsi itu sudah layak, baik dari sisi agama maupun kesehatannya,” ujar Tisna usai melepas ratusan petugas.
Ia merasa 150 petugas pemeriksaan kesehatan hewan kurban masih kurang. Terkait keterbatasan dokter hewan, pihaknya melakukan kerja sama dengan Fakultas Peternakan Unpad, UGM, Persatuan Dokter Hewan, dan Penyuluh Pertanian Lapangan.
“Jadi, kami upgrade agar mereka juga memahami kondisi umum terkait dengan syar’i hewan dan kesehatan hewan. Petugas dari kami (Distan) yang dilepas hari ini jumlahnya 150 orang, dibantu dengan yang sudah dilatih sebelum-sebelumnya. Jadi jumlahnya lebih dari 150 orang,” katanya.
Pihaknya juga akan melakukan pelatihan kepada pengurus DKM di Kabupaten Bandung, karena penyembelihan hewan kurban pada intinya dilakukan di setiap masjid. “Tahun ini ada 120 orang dilatih. Kemudian kalau kami hitung dari 2016 sampai sekarang, sudah 345 orang petugas DKM yang dilatih terkait tata cara pemeriksaan, penyembelihan, dan pos morfem,” ujarnya.
Tentang evaluasi, menurut Tisna, pada tahun-tahun sebelumnya Distan banyak menemukan hewan kurban yang dinyatakan tidak layak. Namun, hal tersebut bukan akibat penyakit, melainkan umur hewan yang belum layak dikurbankan.
“Walaupun badan hewannya sudah besar, kalau pedagang kan mungkin dijual, konsumen juga melihat bahwa badannya besar dan harga murah, pasti dibeli,” katanya.
Pihaknya, tambah dia, tahu teknik mengukur umur hewan kurban. Sehingga, setiap menemui yang tidak memenuhi syarat, pedagang diminta untuk tidak menjualnya.
“Dan masyarakat harus memperhatikan label yang kami keluarkan. Kalau sudah ada label itu terjamin,” ujarnya.***
Wartawan: Muhammad Zein | Editor: Ayi Kusmawan