Rasilu Tukang Becak, Setelah Diserempet Lalu Dibui 18 Bulan

Jumat, 8 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foro: Suara.com

Foro: Suara.com

DARA | Rasilu seorang tukang becak. Kini harus mendekam di penjara selama 18 bulan. Padahal, ia korban tabrak lari.

Ceritanya, seperti dilasir detikcom, Rasilu membawa penumpang bernama Maryam Latanda, 23 September 2018. Saat melintas di Jalan Umum Sultan Babullah, Sirimau, Ambon atau tepatnya di depan Masjid Raya Alfatah, Ambon, sebuah mobil melaju kencang. Rasilu berusaha menghindari mobil itu hingga terguling karena terserempet. Sedangkan mobil itu tancap gas kabur. Rasilu tersungkur, begitu juga penumpangnya.

Dengan tertatih dan penuh tanggung jawab, Rasilu mengayuh lagi becak dan membawa Maryam ke RS dan menanggung seluruh biaya berobat. Namun, Tuhan berkata lain sehingga nyawa penumpangnya tak tertolong.

Tapi di mata penegak hukum, Rasilu tetap dinilai bersalah. Rasilu dipisahkan dari istri dan lima anak-anaknya, Aisa (14) yang masih duduk di kelas 3 SMP, Anggun (13) kelas 2 SMP, Haliza (9) kelas 3 SD, Muhamad Alif (7), dan Ahmad yang baru berusia 1 tahun. Rasilu ditahan dan dipaksa duduk di kursi pesakitan.

Pada 5 Desember 2018, Rasilu didakwa mengemudikan kendaraan roda tiga yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain (korban/alm Maryam Latanda) meninggal dunia.

Pada 6 Februari 2019, jaksa dengan menuntut Rasilu selama 2 tahun penjara.

“Menuntut, menyatakan Terdakwa Rasilu Alias La Cilu bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan roda tiga (becak) yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan jalan,” tuntut jaksa.

Mendapati tuntutan ini, Rasilu mengiba mengharap keadilan. Tapi pembelaan Rasilu sia-sia. Hakim tetap menyatakannya bersalah.

“Menyatakan Terdakwa Rasilu tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mati. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata majelis saat membacakan putusan pada 20 Februari 2019.

Atas putusan itu, Rasilu kini hanya bisa menerawang dari dalam penjara. Istri Rasilu, Wa Ode harus banting tulang menghidupi lima anak mereka. Wa Ode yang sehari-hari menjadi pemecah kulit kacang mede itu kini pasrah. ***

Editor: denkur

Bahan: detikcom

Berita Terkait

Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg
Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global
LRT Jabodebek Lakukan Peremajaan 12 Eskalator di Tiga Stasiun Demi Jaga Keselamatan dan Kenyamanan Pengguna
Diplomasi Biru Indonesia di Konferensi Laut Dunia (UNOC3): Upaya Global Bagi Terumbu Karang Lestari yang Tahan Perubahan Iklim Demi Masa Depan Indonesia
Charge D’Affairs Kedubes Korea Bertukar Pikiran dengan Komunitas Hallyu di Acara Public Diplomacy Talks
PWI DIY Dukung Penetapan Hari Kebudayaan Nasional Setiap 17 Oktober
Mengenal Uji Ketahanan yang Sedang Dijalani Rangkaian Trainset (TS) 20 LRT Jabodebek
“Pulang Kerja, Saatnya Gas Lagi!” Enervon Active Gaungkan Hidup Aktif & Produktif Setelah Kerja
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:15 WIB

Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:49 WIB

Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:40 WIB

LRT Jabodebek Lakukan Peremajaan 12 Eskalator di Tiga Stasiun Demi Jaga Keselamatan dan Kenyamanan Pengguna

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:54 WIB

Diplomasi Biru Indonesia di Konferensi Laut Dunia (UNOC3): Upaya Global Bagi Terumbu Karang Lestari yang Tahan Perubahan Iklim Demi Masa Depan Indonesia

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:42 WIB

Charge D’Affairs Kedubes Korea Bertukar Pikiran dengan Komunitas Hallyu di Acara Public Diplomacy Talks

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkab Suami Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF

Jumat, 20 Jun 2025 - 17:59 WIB

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB