Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 Sudah Ditetapkan

mm

Rabu, 28 Juni 2023 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

 Penyusunan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 merupakan kewajiban dari pemda sebagai entitas pelaporan.

DARA | Kepala daerah menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa BPK.

Selain itu dilampiri ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD. Dokumen itu paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

”Alhamdulillah rangkaian pembahasan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 telah selesai dilaksanakan”.

Demikian disampaikan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dalam penyampaian pendapat akhirnya di forum rapat paripurna DPRD. Sesuai dengan Permendagri Nomor 77 tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Wali Kota mengucapkan terimasih kepada pimpinan dan anggota DPRD khususnya badan anggaran yang telah menerima dan membahas raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022.

Juga telah memberikan saran dan masukan serta rekomendasi jadi bahan untuk perbaikan khususnya dalam pengelolaan keuangan di masa mendatang.

Bahkan, telah menyetujui raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 yang akan dikirim ke provinsi untuk proses evaluasi.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman, dengan agenda menetapkan Rancangan Keputusan DPRD Kota Sukabumi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2022 menjadi keputusan DPRD Kota Sukabumi yang definitif.

Turut hadir Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, perwakilan forkopimda, dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada.

Setelah agenda penetapan raperda pertanggungjawaban APBD 2022, dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Hasil kegiatan Reses Anggota DPRD Kota Sukabumi masa Persidangan ke-III Tahun Sidang 2022/2023.

Editor: denkur

Berita Terkait

Buruan Daftar, Kemekumham Buka Penerimaan CPNS dan PPPK, Ini Formasi dan Ketentuannya
Kusmana Hartadji Resmi Jadi Pj Wali Kota Sukabumi
Soal Rancangan Perubahan APBD, Begini Penjelasan Bupati Sukabumi
Pemkab Garut Salurkan Bantuan Beras untuk 275.045 KPM
Ternyata Ini Alasan Propam Jabar Ikut Apel Pagi di Mapolres Garut
Wali Kota Sukabumi Pamitan, Hari Ini Purna Tugas
Jalan Cikate-Bojongwaru Segera Diperbaiki, Asep Japar Minta Masyarakat Tetap Tenang
DPRD Sukabumi Gelar Paripurna Bahas Raperda Perubahan APBD 2023
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 19:51 WIB

Rusak Estetika, Satpol PP Kabupaten Bandung Bongkar Baliho Pasangan Capres dan Tokoh Politik

Jumat, 22 September 2023 - 18:57 WIB

Ini yang Bakal Terjadi Jika Prabowo Duet dengan Ganjar

Jumat, 22 September 2023 - 18:38 WIB

Satgas TPPO Selamatkan 2.698 Korban Perdagangan Orang

Jumat, 22 September 2023 - 18:30 WIB

Inilah Susunan Panitia Nasional Piala Dunia U-17

Jumat, 22 September 2023 - 14:54 WIB

Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung Digelar 11 Oktober, Bupati : Kerukunan Masyarakat Jangan Terpecah

Jumat, 22 September 2023 - 14:28 WIB

RAPBD Perubahan 2023 Bandung Barat, Fokus Layanan Dasar Masyarakat

Kamis, 21 September 2023 - 14:35 WIB

Pemilu 2024, KPU Cetak 1,2 Miliar Surat Suara dan 4 Juta Kotak Suara

Kamis, 21 September 2023 - 14:15 WIB

Kemenag Terus Kembangkan Layanan Alquran Berbasis Teknologi

Berita Terbaru

Foto: RAKYATCIREBON.ID

HEADLINE

Ini yang Bakal Terjadi Jika Prabowo Duet dengan Ganjar

Jumat, 22 Sep 2023 - 18:57 WIB

Ilustrasi (Foto: Tribunnews)

HEADLINE

Satgas TPPO Selamatkan 2.698 Korban Perdagangan Orang

Jumat, 22 Sep 2023 - 18:38 WIB

Ilustrasi (Foto: tribunnews)

HEADLINE

Inilah Susunan Panitia Nasional Piala Dunia U-17

Jumat, 22 Sep 2023 - 18:30 WIB