Rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih Pilkada Cianjur 2020 ditunda. Sedianya rapat pleno itu akan dilaksanakan hari ini, Rabu (20/1/2021).
DARA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Rustiman mengatakan, ditundanya rapat pleno
karena belum keluarnya surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) ke KPU RI terkait pemberitahuan registrasi perkara di MK.
“Dengan begitu, surat edaran dari KPU RI belum bisa keluar. Kita masih menunggu (suratnya),” kata Rustiman kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).
Meski Pilkada Kabupaten Cianjur tidak sengketa perselisihan hasil pemilihan, lanjut Rustiman, KPU Cianjur tetap menunggu pemberitahuan resmi dari MK sesuai peraturan yang ada.
Seperti diketahui, pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Cianjur, Herman Suherman-TB Mulyana Syahrudin (BHS-M) memperoleh suara terbanyak pada Pilkada Cianjur 2020.
Paslon nomor urut 03 yang diusung Golkar, PPP, PAN, PDI-P, dan Nasdem itu mendulang 600.394 suara berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten.
Pleno digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur disalah satu hotel di kawasan Puncak Cipanas, Selasa (15/12/2020) malam lalu.
Paslon petahana itu unggul atas pesaing terdekatnya, paslon nomor urut 04 yang diusung PKS dan PKB, Lepi Ali Firmansyah-Gilar Budi Raharja (Pilar) yang memeroleh 328.610 suara.
Sementara paslon nomor urut 02 yang diusung Gerindra dan Demokrat, Oting Zainal Mutaqien-Wawan Setiawan (OTW) meraih 87.426 suara, Sedangkan paslon nomor urut 01 dari jalur perseorangan, Mochamad Toha-Ade Sobari (HaDe) mengumpulkan 37.423 suara.***
Editor: denkur