Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung yang membahas tentang empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), memanas dan diwarnai berkali-kali diintrupsi.
DARA| BANDUNG- Reaksi dari dari partai koalisi yang bersebrangan dengan partai pendukung Pemerintah. Fraksi yang meminta pembahasannya ditunda yaitu fraksi PKB, Nasdem, Demokrat dan PKS. Sementara empat fraksi lainnya setuju untuk membahas raperda tersebut yaitu fraksi Golkar, Gerindra, PDIP, dan PAN.
Meski demikian perbedaan pendapat tetap berlanjut. Pembahasan empat raperda pun akhirnya akan dibahas pansus yang sudah dibentuk.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto mengatakan Forum Paripurna adalah lanjutan dari Forum Badan Musyawarah (Bamus). Sebagaimana diketahui, pada saat Forum Bamus sudah disetujui penjadwalan untuk dilaksanakan paripurna, tentang penyampaian nota pengantar empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“Yang pertama yaitu raperda tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi perencanaan wilayah Bojongsoang, kedua adalah raperda tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi perencanaan kawasan terpadu pemukiman Tegal Luar, kemudian yang ketiga adalah raperda tentang perubahan atas peraturan daerah no 4 tahun 2013 tentang pengolahan air limbah domestik, dan yang keempat adalah raperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya rentenir yang merupakan raperda inisiasi dari DPRD,” ujar Sugianto saat wawancara di Soreang, Rabu (16/9/2020).
Namun di dalam proses paripurna ini, lanjut Sugianto, ada empat fraksi yang meminta pembahasannya ditunda yaitu fraksi PKB, Nasdem, Demokrat dan PKS. Sementara empat fraksi lainnya setuju untuk membahas raperda tersebut yaitu fraksi Golkar, Gerindra, PDIP, dan PAN.
“Setelah berdiskusi panjang di Forum Badan Musyawarah, yang juga dihadiri oleh Bupati dan Muspida, maka di paripurna ketiga ini, masing-masing menyampaikan argumen terkait dengan pendapat ditunda atau dibahas,” sambung Sugianto.
Terkait adanya perbedaan pendapat tersebut. Maka sebagai pimpinan, pihaknya akan mengambil beberapa kronologis. Menurutnya, program pembahasan peraturan daerah tersebut memiliki cerita yang panjang. Dari mulai usulan, pengkajian, naskah akademik, rekomendasi gubernur, termasuk juga rekomendasi teknis dari kementerian tata ruang, dan juga harus menjadi pertimbangan utama.
“Saya terus terang menghargai mereka yang ingin ditunda dengan alasan pandemi Covid 19. Raperda ini justru bisa mengambil manfaat yang luar biasa. Oleh karenanya, kami berketetapan bahwa forum rapat paripurna tadi, pembahasannya akan dilanjutkan oleh pansus yang sudah dibentuk, dan diusulkan oleh masing-masing fraksi di DPRD Kabupaten Bandung,” pungkas Sugianto.
Editor : Maji