Raker Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Perjuangkan Baca Tulis Al-Quran Masuk Perda Penyelenggaraan Pendidikan

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Kerja Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Gedung Islamic Center, Kamis (8/9/2022).(Foto: dian/dara.co.id)

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Kerja Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Gedung Islamic Center, Kamis (8/9/2022).(Foto: dian/dara.co.id)

Raker yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara tersebut menghadirkan MUI, Kemenag, Dinas Pendidikan, Bagian Hukum dan Ham, Baznas, dan sejumlah Ormas Islam.


DARA- Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Kerja pembahasan hasil fasilitasi Provinsi Jawa Barat Atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Gedung Islamic Center, Kamis (8/9/2022).

Raker yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara tersebut menghadirkan MUI, Kemenag, Dinas Pendidikan, Bagian Hukum dan Ham, Baznas, dan sejumlah Ormas Islam.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan, rapat kali ini membahas rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang mana didalam Raperda tersebut tercantum tentang pendidikan baca tulis Al-Qur’an.

“Didalam Raperda pendidikan ada satu Bab dari hasil FGD (Forum Group Discusion) diinginkan oleh masyarakat agar baca tulis Al-Qur’an ini masuk dalam perda untuk ditindaklanjuti melalui kurikulum yang ada di SD dan SLTP,” papar Yudha.

Menurut Yudha setelah sebelumnya dilakukan pembahasan awal atas Raperda ini dan dikirimkan ketingkat Provinsi. Hasil evaluasi dari Biro Hukum Provinsi Jabar menyatakan bahwa pendidikan baca-tulis Alquran ini tidak bisa dicantumkan dalam Raperda dikarnakan secara absolute melalui undang-undang.

“Tadi kita bahas dan kita sampaikan kepada para alim ulama dan organisasi Islam hasil evaluasi Gubernur tersebut” jelas Yudha.

Selain itu Yudha menyampaikan, ada masukan dari Kabag Hukum agar hal ini dibahas kembali bersama Biro Hukum Provinsi Jabar, karena Perda ini adalah muatan lokal baca tulis Al-Qur’an guna mendapatkan penjelasan yang lebih konkrit dan jelas agar kita bisa pahami bersama.

” DPRD Kabupaten Sukabumi Akan tetap berkomitmen terhadap Raperda ini, agar Bab tentang baca tulis Qur’an ini dapat direalisasikan di Kabupaten Sukabumi ,” tegas Yudha.

 

Editor: Maji

Berita Terkait

Bupati Sukabumi: “Banyak Dampak Positif dari Energi Terbarukan”
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 H
Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut
Kejar Optimalisasi Layanan, Kepala Bapenda Jabar : Kami Siap Bekerja Keras
Setetes Darah Untuk Kemanusiaan, Polres Garut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke-79
Aksi PNM Hijaukan Indonesia di Papandayan, Sebuah Program TJSL untuk Generasi Lestari
Rina Rosmaniar Dikukuhkan sebagai Bunda PAUD Kabupaten Sukabumi
Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 21:19 WIB

Bupati Sukabumi: “Banyak Dampak Positif dari Energi Terbarukan”

Jumat, 27 Juni 2025 - 21:04 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 H

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:29 WIB

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:00 WIB

Kejar Optimalisasi Layanan, Kepala Bapenda Jabar : Kami Siap Bekerja Keras

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:38 WIB

Setetes Darah Untuk Kemanusiaan, Polres Garut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke-79

Berita Terbaru

CATATAN

PEMBANTAIAN PALESTINA “Argument Clinic”, dan Ironi UE!

Sabtu, 28 Jun 2025 - 14:18 WIB