Uji Kompetensi Wartawan alias UKW adalah program Dewan Pers yang bertujuan untuk menguji sejauh mana kompetensi dan profesionalitas wartawan
DARA | KUNINGAN – Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat Prof Rajab Ritonga mengatakan, di Indonesia tercatat 100.000 wartawan dengan berbagai latar belakang pendidikan maupun berlatar beda perusahaan, yang tidak terukur.
“Subtansi keterampilan dasar wartawan mengacu pada rumus 5 W-1H dengan piramida terbalik,” katanya saat memberikan arahan pada acara UKW di Kabupaten Kuningan, Rabu (23/10/2019)
Dipaparkan Rajab, UKW adalah program Dewan Pers untuk menguji sejauh mana kompetensi dan profesionalitas wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, termasuk pengetahuan, wawasan tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), memahami data, riset, jejaring, kesadaran tentang kode etik, memahami UU Pers, Uu Penyiaran, dan menaati kode etik wartawan dan rambu-rambu wartawan.
Peserta UKW adalah wartawan aktif sesuai pasal 1 Ayat (4) UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ada surat rekomendasi dari Pimpinan Redaksi/ Pimpinan Perusahaan Pers berbadan hukum media dengan prioritas Perseroan Terbatas (PT). Persyaratan lainnya wajib memiliki alamat email pribadi dan membawa laptop/ flasdisk milik sendiri.
Dalam UKW PWI Kuningan ini, Tim Penguji dari PWI Pusat dan PWI Jabar sebanyak 6 orang yaitu, DR Rajab Ritonga MSi (Direktur UKW), Ar Lubis dan Sakti Sawung Umbaran (Jakarta), H Wawan Djuwarna, Widodo dan Ati Suprihatin (PWI-Jabar) dibantu admin Widiawati.
Rajab Ritonga menyebutkan, organisasi wartawan yang terverifikasi oleh Dewan Pers yang berhak mengadakan UKW ada tiga organisasi Wartawan yakni, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Editor: aldinar