PWI Kabupaten Bandung Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis di Surabaya

Minggu, 28 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Wakil Ketua PWI Kabupaten Bandung, Rd Dani R Nugraha

Wakil Ketua PWI Kabupaten Bandung, Rd Dani R Nugraha

“Wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya dilindungi Undang-undang Pers. Kami mengecam kekerasan terhadap Nurhadi di Surabaya,” ujar Dani, Minggu (28/3/2021).


DARA | BANDUNG– Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Bandung mengutuk keras kekerasan yang diduga dilakukan oleh pengawal mantan pejabat Dirjen Pajak terhadap wartawan Tempo, Nurhadi, ketika sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Wakil Ketua PWI Kabupaten Bandung Rd Dani R Nugraha mengatakan, kekerasan fisik dan perbal terhadap Nurhadi merupakan pelanggaran terhadap UU Pers.

“Jurnalis yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya dilindungi Undang-undang Pers. Kami mengecam kekerasan terhadap Nurhadi di Surabaya,” ujar Dani, Minggu (28/3/2021).

Undang-undang yang dilanggar oleh pengawal mantan pejabat Dirjen Pajak tersebut adalah UU Pers Pasal 18 ayat 1 (satu) tentang tindakan menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Juga pasal 170 KUHPidana mengenai kekerasan yang dilakukan bersama-sama.

“Ancaman yang pelanggarannini seberat-beratnya 5 tahun penjara,” ujarnya.

Nurhadi mengalami kekerasan fisik dan verbal ketika sedang melakukan tugas jurnalistik dari Majalah Tempo terkait kasus suap pajak di tubuh Dirjen Pajak yang melibatkan mantan Direktur Pemeiksaan Dirjen Pajak Kemnkeu APA. KPK telah menetapkan APA sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Nurhadi pada Sabtu (27/3/2021) mendatangi resepsi pernikahan putri APA di Surabaya untuk meminta klarifikasi kasus tersebut kepada yang bersangkutan. Namun dia dituduh masuk tanpa izin oleh pengawal APA.

Tidak hanya dituduh masuk tanpa izin, Nurhadi juga dianiaya dengan cara difiting dan alat kerja berupa telepon genggam dirampas paksa pelaku.

“Tugas jurnalis itu sudah jelas dilindungi Undang-undang. Kami minta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini,” katanya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal
Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya
Wow, Warga Kampung Bojong Kecamatan Rongga Payungi Jalan dengan Bentangan Sang Merah Putih
Bagaimana Gen Z Mempersiapkan Pernikahan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat Berikut
Peringati HUT ke-64, Anggota Pramuka se-Bandung Barat Serempak Berkemah Ria
Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA
Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang
Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:13 WIB

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Wow, Warga Kampung Bojong Kecamatan Rongga Payungi Jalan dengan Bentangan Sang Merah Putih

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Bagaimana Gen Z Mempersiapkan Pernikahan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat Berikut

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:52 WIB

Peringati HUT ke-64, Anggota Pramuka se-Bandung Barat Serempak Berkemah Ria

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:11 WIB