PWI Jabar Dibekukan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Tegaskan Keputusan Sah dan Sesuai Aturan

Minggu, 23 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA| Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa pembekuan PWI Jawa Barat (PWI Jabar) adalah keputusan yang sah dan diambil berdasarkan kewenangan organisasi. Tindakan ini dilakukan menyusul pelanggaran serius yang dilakukan pengurus PWI Jabar.

“PWI Jabar dibekukan karena melanggar aturan organisasi, termasuk mendukung KLB tidak sah yang tidak korum. KLB itu kini sedang diselidiki Bareskrim Mabes Polri,” ujar Hendry dalam keterangan tertulis, Minggu, 23 Maret.

Menurut Hendry, sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah, ia memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan tegas demi menjaga marwah organisasi. Salah satunya dengan menunjuk Danang Donoroso sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jabar.

Penunjukan ini, lanjut Hendry, bertujuan membenahi kepengurusan PWI Jabar. Selain Danang, beberapa anggota lain yang dianggap kompeten juga ditunjuk sebagai Plt untuk membantu pemulihan organisasi di tingkat provinsi.

“Kalau ada yang merasa keberatan, silakan kirim surat resmi. Kami akan evaluasi dan bisa saja diberhentikan,” tegas Hendry.

Putusan PN Tidak Terkait Jabatan Ketua Umum

Hendry juga membantah klaim yang mengaitkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal Sayid Iskandarsyah dengan jabatannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat. Ia menegaskan, gugatan Sayid adalah perkara pribadi karena diberhentikan sebagai Sekjen oleh Dewan Kehormatan.

“Tidak ada kaitannya dengan jabatan saya sebagai Ketua Umum. Nama saya tidak disebut dalam gugatan, dan tidak masuk dalam putusan. Jangan diplintir, ini pembohongan publik,” kata Hendry.

Zulmansyah Tidak Sah Klaim Jabatan Ketua Umum

Hendry juga menegaskan bahwa Zulmansyah tidak sah mengklaim diri sebagai Ketua Umum hasil KLB. Menurutnya, KLB tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi syarat korum dan tidak sesuai dengan PD-PRT PWI.

Lebih lanjut, akta notaris KLB yang menyatakan dukungan terhadap Zulmansyah juga telah diadukan ke Bareskrim. Polisi bahkan sudah menurunkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap tiga orang: Zulmansyah, Wina Armada, dan Sasongko Tedjo.

PWI Jabar Terseret Kasus BJB

Hendry turut menyinggung persoalan lain di internal PWI Jabar. Salah satunya adalah keterlibatan oknum dalam penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi di Bank Jabar (BJB). Hal ini memperkuat alasan dibekukannya PWI Jabar untuk menjaga integritas organisasi.

Langkah Penyelamatan Organisasi

Sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah, Hendry menegaskan bahwa langkah pembekuan ini bukan tindakan sepihak, melainkan penyelamatan organisasi.

“PWI Pusat berhak membekukan kepengurusan, menunjuk Plt, dan membenahi organisasi di daerah. Ini langkah tegas untuk menjaga kehormatan dan aturan yang berlaku,” pungkas Hendry.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Siapkan 95 Ribu Kilo Liter Avtur Antisipasi Kebutuhan Penerbangan Haji 2025
BPMI Berkolaborasi dengan STFI dan Yayasan Thalassaemia Indonesia
Sekjen SMSI Makali :Proses Hukum Direktur Pemberitaan JakTV Dilakukan Secara Akuntabel dan Proporsional
Kargo Haji Pos Indonesia: Layani Jemaah Kirim Oleh-oleh ke Tanah Air
Polri Berkolaborasi Strategis dengan University of Glasgow, Tingkatkan Kompetensi Global Personel
Medan Berat Tak Surutkan Langkah Tim Operasi AB Moskona 2025 dalam Misi Kemanusiaan
Raksasa Ritel Global Tanggapi Permintaan Konsumen akan Transparansi
KAI Daop 5, Lakukan Pemulihan Aset di Kawasan Stasiun Cilacap
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 20:05 WIB

Pertamina Patra Niaga Siapkan 95 Ribu Kilo Liter Avtur Antisipasi Kebutuhan Penerbangan Haji 2025

Jumat, 25 April 2025 - 22:23 WIB

BPMI Berkolaborasi dengan STFI dan Yayasan Thalassaemia Indonesia

Jumat, 25 April 2025 - 15:53 WIB

Sekjen SMSI Makali :Proses Hukum Direktur Pemberitaan JakTV Dilakukan Secara Akuntabel dan Proporsional

Jumat, 25 April 2025 - 15:02 WIB

Kargo Haji Pos Indonesia: Layani Jemaah Kirim Oleh-oleh ke Tanah Air

Jumat, 25 April 2025 - 12:38 WIB

Polri Berkolaborasi Strategis dengan University of Glasgow, Tingkatkan Kompetensi Global Personel

Berita Terbaru

Barang bukti yang ditemukan dari tersanka HYA (42), diamankan polisi untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, Senin (28/4/2025)(Foto: Istimewa)

HUKRIM

Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi

Senin, 28 Apr 2025 - 20:57 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkab Sukabumi Gelar Rakor Soal Stunting

Senin, 28 Apr 2025 - 12:12 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 28 April 2025

Senin, 28 Apr 2025 - 08:30 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 28 April 2025

Senin, 28 Apr 2025 - 08:25 WIB