Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhi sanksi pemberhentian kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
DARA | MKMK menilai Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik perilaku hakim.
Sanksi peberhentian itu diputuskan MKMK dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Jimly.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” ujar Jamly, dikutip dari tvonenews.com, Selasa (7/11/2023).
Sebelumnya MKMK juga sudah memutuskan beberapa laporan seperti Nomor 5/MKMK/L/10/2023 dengan terlapor enam hakim MK.
MKMK dalam laporan Nomor 5, ada enam hakim konstitusi disanksi teguran lisan secara kolektif, yakni Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.
Editor: denkur