Pemilik warung tidak berkutik, saat barang dagangannya disita.
DARA | Tim Gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Satpol Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) serta Sub Denpom Cimahi berhasil menyita 34.686 batang rokok ilegal dari sebuah warung, di Kampung Karya Laksana Desa Mekar Sari Kecamatan Ngamprah, posisinya tepat berada belakang Komplek Perkantoran KBB-Ngamprah, Kamis (17/7/2025).
Eksekusi penyitaan rokok tak berpita cukai tersebut, sempat menjadi tontonan warga sekitar. Pemilik warung tidak berkutik, saat barang dagangannya disita.
Selain di Kampung Karya Laksana, Tim Gabungan juga berhasil menyita rokok ilegal dari sebuah warung di Bantar Gedang, Desa Mekar Sari sebanyak 2.600 batang dan warung di Jalan H. Gopur Desa Cilame Kecamatan Ngamprah 2.154 batang.
Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP KBB, Angga Setiaputra mengatakan razia terhadap rokok ilegal kali ini di wilayah Kecamatan Ngamprah.
Razia Gabungan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga, yang ditindaklanjuti dengan kegiatan operasi bersama Dengan Bea Cukai.
“Ada informasi dari warga bahwa di warung-warung itu, menjual rokok ilegal dan hari ini Bea Cukai melakukan penindakan. Kita hanya melakukan pendampingan,” ujarnya.
Lokasi pertama yang didatangi Tim Gabungan di warung Kampung Karya Laksana. Kemudian sebagian tim melakukan tindakan di Kampung Bantar Gedang. Sedangkan, warung di Jalan Haji Gopur merupakan pengembangan dari hasil intograsi pedagang di Karya Laksana.
“Si pedagang di situ (Kampung Karya Laksana) menyebut barangnya disuplay dari warung Jalan Haji Gopur,” jelas Angga.
Informasi yang dikorek dari pedagang-pedagang itu, jika barang dikirim dari suplayer Kota Bandung bahkan dari salah satu kecamatan Kabupaten Bandung, yang berbatasan dengan KBB.
Barang hasil sitaan dengan berbagai merk tersebut, diamankan pihak Bea Cukai, kemudian dilakukan penghitungan. Sementara, pedagangnya dibawa untuk dilakukan BAP.
Menurut Angga, Bea Cukai akan mengenakan denda (Ultimum Remidium) bagi pedagang-pedagang itu, sesuai dengan jumlah barang sitaannya.
“Kalau mereka tidak mau bayar denda, ancamannya pidana,” ungkapnya.
Ia juga menuturkan, jika razia yang dilakukan Tim Gabungan tersebut untuk keenam kalinya sepanjang tahun 2025. Dan akan dilakukan secara terus menerus untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten bandung barat.
Ia mengimbau agar para pedagang tidak menjual barang-barang ilegal, seperti rokok. Karena selain merugikan negara dengan tidak bayar pajak cukai, juga kandungan didalamnya tidak belum jelas kajiannya kimiawinya.
“Kita juga meminta kepada warga agar tidak membeli rokok yang tidak berpita cukai. Jangan hanya karena harga murah, tapi harus dipikirkan tentang jaminan kesehatan dengan barang yang kita tidak tahu kandungannya,” ucapnya.**
Editor: denkur