DARA| Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia pemberlakuan jam malam bagi pelajar. Hasil razia yang digelar Kamis (12/6/2025) pukul 21.00-23.00 WIB, Satpol PP Bandung Barat menjaring 26 pelajar dari wilayah di beberapa titik.
Kepala Satpol PP KBB, Ludi Awaludin mengatakan razia tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Surat Edaran Bupati Bandung Barat Nomor 1618 Tahun 2025 tentang Penerapan Jam Malam untuk Peserta Didik guna Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa di Kabupaten Bandung Barat.
Ia juga mengatakan, jika kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI Cianjur pada Rabu pekan lalu.
Dalam rapat tersebut, Satpol PP diminta untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan penerapan jam malam bagi peserta didik.
“Tim kami dibagi di wilayah Lembang, Ngamprah-Padalarang, dan Batujajar-Cililin. Hasilnya, menemukan anak-anak sekolah masih berkeliaran di luar rumah pada saat jam malam,” ujar Ludi di Ngamprah, Jum’at (13/6/2025).
Ludi menyebutkan, para pelajar yang terjaring malam tadi adalah pelajar tingkat SMA/SMK maupun SMP yang berada di luar rumah.
Tim menjaring 12 orang di wilayah Padalarang, 3 orang di Lembang, 11 orang di Cililin, 1 orang di Cihampelas, dan 1 orang di Batujajar. Mereka kedapatan berkeliaran di luar rumah sekitar pukul 22.00 WIB, bahkan ada yang masih berkeliaran hingga pukul 22.30 WIB.
Para pelajar tersebut, sambung Ludi pada saat terjaring tidak ada yang terindikasi tindakan kriminal. Mereka ada yang masih bermain skateboard di Alun-alun Lembang dan mayoritas hanya nongkrong saja seperti di Alun-alun Cililin dan Padalarang.
Hasil temuan tersebut, bagi pelajar SMP kemudian akan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat untuk ditindaklanjuti ke sekolah masing-masing.
Sementara untuk jenjang SMA, datanya akan disampaikan ke KCD Wilayah VI. Sedangkan peserta didik dari Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) akan dilaporkan ke Kementerian Agama setempat.
Surat Edaran Bupati Bandung Barat Nomor 1618 Tahun 2025 secara eksplisit mengatur pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Pengecualian diberikan jika peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi, mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali, sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali, serta dalam kondisi keadaan darurat atau bencana.
“Saya berharap, dengan adanya patroli rutin ini, seluruh pihak dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung terwujudnya Generasi Panca Waluya di Jawa Barat,” pungkasnya.***
Editor: denkur | Keterangan gambar: Satpol PP KBB saat razia pelajar yang berkeliaran pada jam malam (foto: istimewa)