DARA | Kepolisian Resor (Polres) Garut melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kegiatan yang digelar pada Sabtu malam (17/5/2025) itu, di fokuskan untuk mengantisipasi berbagai bentuk gangguan Kamtibmas, seperti aksi geng motor, balap liar, knalpot brong, peredaran minuman keras (miras), dan potensi gangguan lainnya yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Garut.
Dalam pelaksanaannya, Polres Garut beserta Polsek jajaran bersinergi dengan instansi terkait seperti Polisi Militer, TNI, Brimob, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Garut, Kompol Maolana ini di awali dengan apel kesiapan yang di laksanakan di Jalan Ahmad Yani depan Bank BJB, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Dalam arahannya, Kompol Maolanan menekankan pentingnya tindakan yang humanis namun tegas dalam menghadapi potensi pelanggaran, serta menjaga kekompakan dan profesionalisme dalam bertugas.
Selama pelaksanaan KRYD, petugas melakukan patroli mobile di titik-titik rawan, razia kendaraan yang menggunakan knalpot brong, serta penertiban terhadap peredaran miras ilegal.
“Selain itu, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah Garut,” ujar Maolana.
Menurut Maolana, dalam kegiatan kali ini Polres Garut beserta Polsek jajaran berhasil mengamankan sebanyak 95 botol minuman keras (miras) dan 65 knalpot brong.
“Selain itu sebanyak 18 orang di amankan karena diduga melakukan tindakan premanisme,” ucapnya.
Maoalana menyebutkan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh warga Garut. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing dari segala bentuk gangguan Kamtibmas.
“Dengan adanya kegiatan ini, di harapkan situasi keamanan di wilayah Garut tetap kondusif,” katanya.
Editor: denkur