Hari ke dua Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemerintah Kabupaten Subang gelar launching penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari APBD, untuk masyarakat terdampak Covid-19.
DARA | SUBANG – Bupati Subang H Ruhimat didampingi Forkopimda membuka launching penyaluran bantuan sosial yang sumber dananya dari APBD Kabupaten Subang.
Bupati berbagi tugas dengan Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi dan Sekda Subang H Aminudin untuk turun langsung dalam penyaluran bansos tersebut.
H Ruhimat bertugas menyalurkan bansos dari APBD, sekaligus bantuan dari kemensos ke Kelompok Penerima Manfaat (KPM) non DTKS di Desa Rawalele Kecamatan Dawuan.
Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi membagikan sembako di Desa Rancaudik Kecamatan Tambakdahan. Sedangkan Sekda Subang H Aminudin di Desa Gunung Tua Kecamatan Cijambe.
Bupati Subang H. Ruhimat, menyatakan, wabah covid-19 berdampak pada perekonomian dan sosial masyarakat, sehingga pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah mengucurkan berbagai bantuan, salah satunya yang sekarang disalurkan yaitu bantuan sosial yang berasal dari APBD Kabupaten Subang.
“Total penerima bantuan sosial dari APBD Kabupaten Subang sekitar 39.000 non DTKS dengan nilai uang per/KPM sebesar @Rp. 500.000. Dari semua itu yang diterima KPM berupa paket sembako seharga Rp350.000, dan sisanya uang tunai Rp150. 000. Sedangkan bantuan sosial dari kemensos yang juga non DTKS berupa uang tunai sebesar Rp 600.000,” kata Bupati H Ruhimat.
Dikatakan H Ruhimat selain bantuan itu lainnya ada 9 pintu bantuan dari pusat, kemensos, provinsi dan daerah yaitu PKH, program sembako, Bantuan Langsung tunai (BLT), perluasan sembako, bantuan provinsi, bantuan kabupaten, bantuan pra kerja, BLT (dana desa) dan Gasibu (Gerakan Nasi Bungkus) melalui Jabar bergerak.
“Nah…dari 9 pintu katagori bantuan tersebut, diantara masyarakat yang mendapatkan salah satu bantuan tersebut tidak akan lagi mendapatkan bantuan (double) dari bantuan yang lainnya,” ungkap bupati.
Selain itu Bupati H Ruhimat juga menjelaskan, saat ini Jawa Barat juga sedang menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa Barat termasuk Kabupaten Subang mulai tanggal 6 -19 Mei 2020 yang diharapkan mampu menekan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Karenanya, bagi masyarakat yang terkena dampak covid-19 tetapi tidak menerima bantuan dari 9 pintu tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang menggagas gerakan sosial “Sapapait Samamanis” dengan penggerakanya adalah DP2KBP3A.
“Kami sangat berharap untuk masyarakat yang tidak mampu tolong dibantu oleh masyarakat yang mampu baik secara pribadi langsung diberikan bantuannya maupun dikelola oleh para RT, RW yang bekerja sama dengan para kader Posyandu, kader PKK, kader KB sehingga warga yang kurang mampu tersebut dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya,” imbuhnya.
Kendati demikian PSBB akan sukses bila semua kompak dan disiplin mengikuti seluruh anjuran pemerintah dengan disiplin protokol kesehatan salah satunya dengan sosial distandting dan memakai masker dalam beraktivitas serta kesuksesan PSBB ditentukan oleh ketegasan para pengurus dan aparat serta masyarakat dalam pembatasan gerak masyarakat di wilayah lingkungannya.
Kendati demikian dalam penyaluran bantuan sosial tersebut turut hadir dan mendampingi dari unsur Forkopimda dan para kepala OPD.***
Editor: denkur