PSBB Bandung, Restoran Boleh Buka, yang Makan Harus Selesai 60 Menit

Senin, 1 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: denkur/dara.co.id)

Ilustrasi (Foto: denkur/dara.co.id)

PSBB Kota Bandung diperpanjang. Namun, ada yang berubah, ada pengecualian, diantaranya restoran boleh melayani pengunjung, namun harus mematuhi ketentuan. Apa saja?


DARA | BANDUNG – Kepala Bagian Humas Setda Kota Bandung, Sony Teguh Prasatya, mengatakan pada PSBB kali ini rumah makan atau restoran memang diizinkan melayani makan di tempat (dine in).

Ketentuannya, harus buka melayani pembeli atau pengunjung hanya dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Kemudian, hanya menerima konsumen sebanyak 30 persen dari jumlah kapasitas kursi. Lalu, pengunjung yang makan di tempat hanya diberikan waktu selama 60 menit.

Selain itu, lanjut Sony, melalui Peraturan Wali Kota Bandung nomor 32 tahun 2020, perkantoran juga telah diizinkan untuk kembali beroperasi. Namun, jumlah pegawai yaitu 30 persen dari jumlah keseluruhan pegawai.

“Pada PSBB kali ini memang sejumlah cek poin di perbatasan dihilangkan. Tetapi pengawasan di pusat kota semakin diperketat, termasuk memperketat pengawasan di restoran, toko, dan perkantoran,” tegas Sony, seperti dikutip dari galamedianews.com, Senin (1/6/2020).

Sony menjelaskan, seluruh perangkat daerah akan mengawasi dan mengevaluasi berdasarkan bidangnya masing-masing agar semua sektor menerapkan protokol kesehatan dan menjalankan semua aturan PSBB yang tertuang dalam Perwal Nomor 32 tahun 2020.

“Jadi tidak hanya oleh gugus tugas tingkat Kota Bandung, tetapi juga oleh tingkat kecamatan dan keluruhan. Semua bidang akan memantau berdasarkan tugas pokok dan fungsinya,” ujar Sony.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya
PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan
KDM Libatkan TNI AL Jaga Sungai dan Laut Jawa Barat
Bangkitkan Kembali Fungsi Kentongan, Warnai Jambore Satlinmas Bandung Barat 2025
Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional
Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa
Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:42 WIB

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:34 WIB

KDM Libatkan TNI AL Jaga Sungai dan Laut Jawa Barat

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:31 WIB

Bangkitkan Kembali Fungsi Kentongan, Warnai Jambore Satlinmas Bandung Barat 2025

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:15 WIB

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:48 WIB

Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB