Sabtu, 16 Januari, 2021
dara.co.id
">
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM
No Result
View All Result
dara.co.id
">

Prostitusi Online, Wow… Tarif Artis TA itu 75 Juta Sekali Kencan

mm by Redaksi
18 Desember 2020
in HEADLINE, HUKRIM
0
Polisi menyebutkan artis inisial TA yang diduga terlibat prostitusi online memasang tarif Rp75 juta untuk sekali kencan. (Ayobandung.com/Fichri Hakiim)

Polisi menyebutkan artis inisial TA yang diduga terlibat prostitusi online memasang tarif Rp75 juta untuk sekali kencan. (Ayobandung.com/Fichri Hakiim)

Heboh tentang diamankannya artis inisial TA dalam kasus prostitusi online. Kabar terbaru bahwa tarif yang ia pasangan sekali kencan katanya Rp75 juta.


DARA | BANDUNG – Sebuah harga yang cukup fantastis. Tarif  Rp75 juta sekali kencan itu terungkap setelah penyidik Subdit V Siber Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap TA terkait dugaan prostitusi online.

“Tarif TA ini Rp75 juta sekali kencan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago didampingi Kasubdi V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, seperti dikutip dara.co.id dari okezone, Jumat (18/12/2020).

BACA JUGA

Ilustrasi tsunami (Foto: Pixabay/ayoyogja)

BMKG Waspadai Multibahaya, Ada Potensi Bencana Hidrometeorologi, Gempa Hingga Tsunami

15 Januari 2021
Foto: Yudi/dara.co.id

Banyak Jasanya dalam Penanganan Pasien Covid, Kapolres Beri Paket Sembako untuk Tim Medis RSUD Subang

15 Januari 2021

Untuk bisa kencan dengan TA yang berprofesi sebagai artis, model, dan selebgram, ujar Kabid Humas, para pria hidung belang menghubungi mucikari melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat. Tiga mucikari yang berhubungan dengan mucikari.

Sementara itu, dikutip dari ayobandung, inisial TA itu dikaitkan dengan seorang artis yang juga selegram bernama Tania Ayu.

Manajer Tania Ayu, George, mengatakan masih tidak tahu mengenai kebenaran kabar Tania Ayu yang dikaitkan dengan artis inisial TA.

“Kita tuh lagi cari tahu. Aku juga bingung soalnya gak ngurusin pribadi dia (Tania Ayu), aku lebih ke kerjaan di kantor, aku gak ngurusin pribadi mereka mau pergi kemana pun aku gak ngurusin,” kata George saat dihubungi awak media, Kamis kemarin (17/12/2020).

Meski begitu, George mengenal Tania Ayu sebagai sosok yang baik.

Diberitakan sebelumnya Polda Jabar selain mengamankan artis inisial TA, polisi turut mengamankan tiga orang yang diduga sebagai muncikari.

Ketiga mucikari tersebut berinisial RJ laki-laki (44) yang berdomisili di Jakarta, lalu AH laki-laki (40) berdomisili di Medan dan MR perempuan (34) berdomisili di Bogor.

“Ini jaringan besar, kami telah melakukan Patroli Siber di jaringan internet dan media sosial. Lalu mendapati adanya prakter perdagangan jasa prostitusi online melalui situs dengan inisial BM. Dalam situs itu ada iklan wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram dan model profesional,” ujar Kabida Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 5 buah gawai, 3 buah laptop, 5 buah buku tabungan, 4 buah kartu ATM, 2 buah token bank dan beberapa alat kontrasepsi.

Akibat perbuatannya, RJ, AH dan MR disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 12 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.

“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun sampai dengan 15 tahun penjara,” kata Erdi.***

Editor: denkur 

  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp

Terkait

Tags: artisProstitusi OnlineselegramTarif Kencang
Previous Post

Danrem 063/SGJ: Masyarakat Harus Tetap Produktif dan Jangan Takut Covid 19

Next Post

Catatan Buruk : Positif Covid-19 di Jerman 30 Ribu dalam Sehari

Related Posts

Ilustrasi tsunami (Foto: Pixabay/ayoyogja)
HEADLINE

BMKG Waspadai Multibahaya, Ada Potensi Bencana Hidrometeorologi, Gempa Hingga Tsunami

15 Januari 2021
Foto: Yudi/dara.co.id
HEADLINE

Banyak Jasanya dalam Penanganan Pasien Covid, Kapolres Beri Paket Sembako untuk Tim Medis RSUD Subang

15 Januari 2021
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat disuntik vaksin Covid-19. (Foto: Istimewa)
BANDUNG UPDATE

Begini Proses untuk Memperoleh Vaksinasi Covid-19

15 Januari 2021
Ilustrasi Dinas Kebakaran Kota Bandung (Foto: Ayobandung)
BANDUNG UPDATE

Dinas Kebakaran Kota Bandung Siaga 24 Jam Mengantisipasi Bencana

15 Januari 2021
Wali Kota Bandung, Oded M Danial (Foto: Istimewa)
BANDUNG UPDATE

Alhamdulillah… Wali Kota Bandung Kini Sembuh dari Covid

15 Januari 2021
Pelaksana tugas Bupati Cianjur,  Herman Suherman saat mengecek kedisiplinan masyarakat soal penerapan protokol kesehatan (Foto: Purwanda/dara.co.id)
HEADLINE

Tingkat Disiplin Protokol Kesehatan Meningkat, Tapi ‘Kok Kasus Positif Melonjak?

15 Januari 2021
Next Post
Jerman hingga saat ini telah mencatat total 24.125 kematian karena Corona (Foto : DW)

Catatan Buruk : Positif Covid-19 di Jerman 30 Ribu dalam Sehari

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
dara.co.id

Kehadiran dara.co.id (daulatrakyat), sebagai media pers yang sudah terverifikasi administrasi & faktual oleh dewan pers, mencoba memberikan pilihan atas kebutuhan informasi pembaca dari berbagai aspek. Aspek ekonomi, politik, traveling, seni budaya, bahkan berita atau informasi yang bersifat layanan publik dari mitra dara.co.id

ARSIP PERBULAN

  • Januari 2021 (367)
  • Desember 2020 (760)
  • November 2020 (818)
  • Oktober 2020 (778)
  • September 2020 (782)
  • Agustus 2020 (740)
  • Juli 2020 (952)
  • Juni 2020 (1024)
  • Mei 2020 (856)
  • April 2020 (1020)
  • Maret 2020 (1250)
  • Februari 2020 (1061)
  • Januari 2020 (485)
  • Desember 2019 (645)
  • November 2019 (633)
  • Oktober 2019 (646)
  • September 2019 (685)
  • Agustus 2019 (752)
  • Juli 2019 (681)
  • Juni 2019 (517)
  • Mei 2019 (607)
  • April 2019 (647)
  • Maret 2019 (635)
  • Februari 2019 (682)
  • Januari 2019 (681)
  • Desember 2018 (391)
  • November 2018 (406)
  • Oktober 2018 (104)

Berita Top Hari Ini

  • Ini Bunyi Pasal RUU HIP yang Bikin Polemik, Netty Prasetiyani Sebut Seperti Ini
    Ini Bunyi Pasal RUU HIP yang Bikin Polemik, Netty Prasetiyani Sebut Seperti Ini
  • Dunia Terbalik : Kecantikan Ibu Ines Bikin Gagal Fokus Playboy Ciraos
    Dunia Terbalik : Kecantikan Ibu Ines Bikin Gagal Fokus Playboy Ciraos
  • 10 Negara Termiskin di Dunia
    10 Negara Termiskin di Dunia
  • Dana BST Tahap 2 Sudah Ada di Kantor Pos, Gelombang  3 Cair Bulan Juni
    Dana BST Tahap 2 Sudah Ada di Kantor Pos, Gelombang 3 Cair Bulan Juni
  • Dampak Pandemi Covid-19, Terjadi Penurunan Kualitas Pendidikan Indonesia
    Dampak Pandemi Covid-19, Terjadi Penurunan Kualitas Pendidikan Indonesia
  • Handphone Anda Disadap Orang? Ini Ciri-Cirinya
    Handphone Anda Disadap Orang? Ini Ciri-Cirinya
  • Ridwan Kamil Izinkan Pengurus Masjid Melaksanakan Solat Jumat dan Idul Fitri
    Ridwan Kamil Izinkan Pengurus Masjid Melaksanakan Solat Jumat dan Idul Fitri
  • HOME
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • WANITA
  • HIKMAH
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN

© 2020 dara.co.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM

© 2020 dara.co.id