Promo Holywings Diduga Nistakan Agama, Polisi Tetapkan Enam Tersangka

Jumat, 24 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: viva.co.id/Andrew Tito

Foto: viva.co.id/Andrew Tito

Promosi minuman keras Holywings diduga menistakan agama. Enam orang sudah ditetapkan jadi tersangka. Begini kronologisnya.


DARA – Promo itu adalah menggratiskan minuman keras bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria. Itu makanya promo itu diduga menistakan agama.

Reaksi sejumlah kalangan pun pecah, dan polisi bergerak cepat hingga penetapkan enam orang tim kretaif di perusahaan itu sebagai tersangka.

Enam tersangka itu berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, enam orang tersangka yang diamankan tersebut merupakan tim kreatif di Holywings.

“Dari hasil penyelidikan lalu dinaikkan ke penyidikan tadi siang, kami tetapkan enam orang tersangka,” ujar Budhi saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, seperti dikutip dara.co.id dari viva.co.id, Jumat (24/6/2022).

Polisi juga menyita barang bukti seperti dokumen.

Dikutip dari tribunews, kasus itu bermula adanya unggahan di akun media sosial Holywings pada Rabu (22/6/2022) yang menyebutkan pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan satu botol minuman beralkohol secara gratis.

“Dari postingan tersebut, kemudian kami melakukan patroli siber. Dari patroli yang dilakukan, Polres Metro Jakarta Selatan kemudian mendapat keterangan bahwa info tersebut benar dikeluarkan secara resmi oleh pihak HW,” ujar Kombes Budhi.

Lokasi kantor pusat Holywings berada di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten.

“Dari situlah kemudian kami lakukan laporan polisi model A, karena saat itu belum ada yang lapor kepada kami, tapi kami sudah berinisiatif untuk jemput bola sebelum kasus ini ramai,” ujarnya.

Para tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau 156 A KUHP dan terancam hukuman kurungan penjara selama maksimal 10 tahun.

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga
Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara
Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg
Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional
Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global
Mayat Pria di Samping Pangkalan Ojek Pasar Andir Bayongbong Garut Gegerkan Warga
Tegas, Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Wartawan “Main Mata” dalam SPMB
Terus Kembangkan Suplai ke Timur Indonesia, WSBP Selesaikan Pengiriman Produk Square Pile Proyek Kantor Majelis Rakyat Papua
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:39 WIB

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:33 WIB

Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:15 WIB

Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:09 WIB

Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:49 WIB

Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global

Berita Terbaru