Prof Cecep Darmawan : Selesaikan Sengketa Pilkada di Peradilan

Jumat, 18 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Cecep Darmawan

Prof Cecep Darmawan

Cecep meminta agar sengketa tersebut diselesaikan melalui proses peradilan. Sehingga, tak perlu adanya kegaduhan di ruang publik atau bahkan mengerahkan masa untuk menarik dukungan.


DARA| BANDUNG- Pakar Hukum Tata Negara yang juga Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia, Prof Cecep Darmawan angkat bicara menyoal Pilkada Kabupaten Bandung 2020 terkait dugaan visi dan misi paslon bupati nomor urut 3 yang disengketakan oleh Tim Pemenangan Paslon bupati nomor urut 1.

Cecep meminta agar sengketa tersebut diselesaikan melalui proses peradilan. Sehingga, tak perlu adanya kegaduhan di ruang publik atau bahkan mengerahkan masa untuk menarik dukungan.

“Indonesia negara hukum. Kalau ada perselisihan atau sengketa, selesaikan di peradilan,” kata Cecep, saat dihubungi wartawan Jumat (18/12/2020).

Menurut dia, masyarakat seharusnya diajakan dewasa dalam berpolitik. Dengan begitu, tak ada opini-opini liar di ruang publik yang justru bisa saja menimbulkan polemik baru.

“Selesaikan di lembaga peradilan. Nanti, apa pun putusan lembaga peradilan harus bersama-sama dihormati.” katanya.

Dengan adanya sengketa di Pilkada Kabupaten Bandung tersebut, tentu saja harus menjadi perhatian banyak pihak. Termasuk perhatian KPU dan Bawaslu.

Sebab, kata dia, yang disengketakan menyangkut masalah visi dan misi paslon yang kewenangannya sebetulnya ada di ranah penyelenggara pemilu.

“Bawaslu dan KPU harus lebih berhati-hati. Salah satunya termasuk membuat aturan. Aturan itu harus jelas dan detail dan tidak multitafsir,” kata dia.

Dengan aturan yang jelas dan detail, maka kata Cecep, segala bentuk yang dilarang atau diperbolehkan di pelaksanaan pemilu menjadi terang benderang tidak multitafsir atau tidak abu-abu atau samar.

“Kalau samar dan tidak jelas, maka tentu akan jadi sengketa dan gugatan. Maka setiap visi, misi, dan program Paslon harus diverifikasi secara cermat oleh KPU. Boleh atau tidaknya. KPU dan Bawaslu juga harus proaktif untuk meneliti atau menelaah semua program paslon,” kata dia.

Cecep meminta ke depan, KPU maupun Bawaslu lebih jeli dan mengedepankan asas kehati-hatian dan melakukan cek dan ricek. Sehingga visi dan misi paslon itu sesuai aturan main dan tidak menjadi polemik.

“Kalau misalnya ada dugaan sementara pihak kepada penyelenggara pemilu, diduga tidak melakukan verifikasi dengan detail terhadap program Paslon, maka bisa minta pendapat ke DKPP. Apakah tindakan KPU dan Bawaslu itu telah sesuai aturan atau tidak,” kata dia.

Menurut Cecep, jika yang disangkakan terkait sengketa visi dan misi paslon itu benar adanya, maka semuanya harus tunduk dengan aturan hukum. “Pakai aturan main secara hukum. Jangan saling klaim benar atau salah. Ikuti prosesnya. Jaga kondusivitas daerah kita masing-masing,” katanya.

 

Editor : Maji

 

Berita Terkait

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional
Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa
Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Satu Ruang Kelas di SMPN 4 Simpenan Ambruk, Kepsek Gercep Lapor ke Dinas Pendidikan
Disaksikan Prabowo–Putin, Menkomdigi Perkuat Diplomasi Digital Lewat MoU dengan Rusia
Pemerintah Siapkan Internet 100 Mbps untuk Sekolah dan Puskesmas Blank Spot
Disparbud Jabar Latih Biro Travel Susun Katalog Wisata untuk Ekspatriat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:15 WIB

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:48 WIB

Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:42 WIB

Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:47 WIB

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:42 WIB

Satu Ruang Kelas di SMPN 4 Simpenan Ambruk, Kepsek Gercep Lapor ke Dinas Pendidikan

Berita Terbaru

CATATAN

PEMBANTAIAN PALESTINA “Argument Clinic”, dan Ironi UE!

Sabtu, 28 Jun 2025 - 14:18 WIB