Pro Kontra Wacana Non Muslim Boleh Nikah di KUA, Begini Penjelasan Menag Yaqut

Jumat, 1 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas saat ditanya wartawan pada Kamis (29/2/2024)(Foto: Rikie Andriyawan/kemenag)

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas saat ditanya wartawan pada Kamis (29/2/2024)(Foto: Rikie Andriyawan/kemenag)

Muncul pro kontra soal wacana bahwa KUA bisa dipakai tempat nikah umat non muslim.

DARA | Menanggapi pro kontra tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan gagasan ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan pemerintah, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan akses.

“Intinya, Kemenag RI berkeinginan menjadikan KUA sebagai pusat layanan semua agama untuk mempermudah masyarakat yang selama ini punya keterbasan memperoleh akses,” ujar Gusmen usai menghadiri Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Award 2024 di Jakarta, Kamis kemarin.

“Bayangkan, saudara kita non muslim selama ini melakukan pencatatan nikahnya itu di Dukcapil, bagaimana jika tinggal jauh dan harus datang ke ibu kota kabupaten atau kota untuk mencatatkan pernikahan, bayangkan berapa waktu dan biaya yang dibutuhkan. Nah, kita bantu dengan KUA yang kita jadikan hub (pusat pelayanan) atas pencatatan nikah. Artinya KUA jadi hub untuk dukcapil,” tuturnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Menag menilai perlu ada perubahan UU No 24 tahun 2014 tentang administrasi kependudukan yang salah satunya terkait pencatatan nikah.

“Kalau bisa itu jauh lebih bagus. Namun jika perubahan UU tersebut sulit dilakukan, nanti kita akan menawarkan MoU dengan Kemendagri untuk menjadikan KUA sebagai pusat pecatatan nikah,” ujarnya, seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Jumat (1/3/2024).

Meski demikian, Gus Men menekankan layanan KUA tidak terbatas pada layanan pernikahan. “Tapi intinya, layanan untuk umat beragama itu kan tak hanya pernikahan, banyak layanan lain yang bisa didapatkan umat nanti di KUA,” ujarnya.

Terkait pro kontra atas gagasan ini, Menag mengatakan setiap orang bisa dan boleh berpendapat. Namun, gagasan ini dibuat untuk mengakomodir keperluan masyarakat sehingga mempermudah pemerintah memberi pelayanan kepada mereka.

“Ini adalah gagasan yang kita berikan agar warga negara mendapat kemudahan terhadap pelayanan dari negara. Kedua, warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama apapun latar belakangnya,” ujarnya.

“Ketiga, kita ingin membantu pemerintah dalam hal ini kemendagri agar administrasi dalam hal pernikahan, perceraian, talak dan rujuk, itu bisa lebih simple dan mudah, kita mendorong itu,” imbuhnya.

Karena, menurut Menag, pemerintah akan lebih mudah memberikan pelayanan kepada masyarakat jika data yang dimilliki itu lengkap dan terupdate. “Tentu itu bisa memudahkan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Editor: denkur | Sumber: Kemenag

 

Berita Terkait

BPKH Limited Luncurkan 14 Varian Bumbu Kampoeng untuk Konsumsi Jemaah Haji dan Umrah
Waspada! Badai Matahari Muncul Awal Oktober Ini
Pemprov Jabar Insisiasi Komitmen dan Aksi Bandung Raya Kurangi Sampah ke TPPAS Sarimukti
Kasus Dugaan Korupsi RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tetapkan Tiga Pejabat Jadi Tersangka
Mantan Menkeu Bambang Brodjonegoro: Dukung Penguatan kelembagaan BPKH untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Ahmad Muzani Jadi Ketua MPR Periode 2024-2029, Berikut Daftar 8 Wakilnya
Malam Ini, Persib Mengincar Kemenangan di Negeri Cina
Kenapa Google Doodle Hari Ini Tampilkan Seniman A.T Mahmud, Ini Jawabannya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:03 WIB

BPKH Limited Luncurkan 14 Varian Bumbu Kampoeng untuk Konsumsi Jemaah Haji dan Umrah

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:25 WIB

Waspada! Badai Matahari Muncul Awal Oktober Ini

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:07 WIB

Pemprov Jabar Insisiasi Komitmen dan Aksi Bandung Raya Kurangi Sampah ke TPPAS Sarimukti

Kamis, 3 Oktober 2024 - 17:06 WIB

Kasus Dugaan Korupsi RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tetapkan Tiga Pejabat Jadi Tersangka

Kamis, 3 Oktober 2024 - 13:40 WIB

Mantan Menkeu Bambang Brodjonegoro: Dukung Penguatan kelembagaan BPKH untuk Optimalkan Investasi Dana Haji

Berita Terbaru