Riuh soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Warga net serentak bikin parodi.
DARA | MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan itu yang kemudian mengundang pro kontra. Bahkan, MK dituding seolah telah memberi kapret merah untuk putra Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabumi Raka untuk menjadi cawapres.
Belakangan, Gibran memang santer disebut-sebut bakal maju jadi cawapres. Namun, terkendala usianya yang baru 36 tahun. Sedangkan undang-undang tegas menyatakan usia capres-cawapres minimal harus 40 tahun.
Namun, dalam putusannya MK memang menetapkan batas usia capres-cawapres adalah minimal 40 tahun. Tapi, MK juga mengabulkan dengan kata-kata kecuali sudah berpengalaman pernah atau sedang menjadi kepala daerah.
Lalu, benarkah Gibran akan maju sebagai cawapres? Kita lihat saja nanti.
Editor: denkur