Presiden Jokowi Sudah Teken Undang-undang Daerah Khusus Jakarta

Kamis, 2 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Setkab

Foto: Setkab

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

DARA | Pembentukan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang disahkan pada 25 April 2024 ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan serta memenuhi dan melindungi hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat memerlukan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat khusus untuk menghormati kesejarahan, ciri khas, dan karakteristik kekhususan Jakarta.

“Jakarta memiliki fungsi dan peran yang strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan sebagai kota global yang menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dan kota lainnya di dunia, sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pendapatan negara serta menjadi penopang kesejahteraan,” disebutkan dalam beleid yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Disebutkan dalam Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU ini, Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan khusus yang dimaksud terkait pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.

Dalam UU ini diatur mengenai kedudukan dan fungsi, batas dan pembagian wilayah, asas dan susunan pemerintahan, dewan kota/dewan kabupaten dan lembaga musyawarah kelurahan, urusan pemerintahan dan kewenangan khusus, kerja sama dalam dan luar negeri, pendanaan, serta kawasan aglomerasi Daerah Khusus Jakarta.

“Dalam rangka pemanfaatan tanah di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, setiap orang harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” disebutkan dalam ketentuan Pasal 61.

Dalam ketentuan peralihan pada Pasal 63 disebutkan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibuota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota NKRI dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta saat ini tetap menjadi lbu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut Undang-Undang ini,” disebutkan dalam UU.

Dalam Pasal 66 disebutkan, dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di ibu kota negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam peraturan presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk IKN.

Pasal 71 UU ini mengamanatkan bahwa peraturan pelaksanaan atas UU DKJ ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” bunyi ketentuan Pasal 73 UU 2 Tahun 2024 ini.*** (SETKAB/UN)

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Pererat Hubungan dengan Warga, Satgas Ops Damai Cartenz Beri Imbauan Kamtibmas di Yalimo
Indramayu Jadi Lokasi Pertama Sosialisasi Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri
Anggota PWI Terlibat HPN 2025 di Riau, Terancam Sanksi Tegas
Bupati dan Wakil Bupati Bandung Terpilih Siap Digembleng di Akmil Magelang
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Berpesan Kang DS dan Ali Syakieb Segera Bekerja
Update Tabrakan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi, 8 Orang Meninggal, Bey Jenguk Korban Selamat
SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai
Presiden Prabowo Izinkan Pengecer Jual LPG 3 Kg Lagi, Tapi Faktanya Seperti Ini
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:50 WIB

Indramayu Jadi Lokasi Pertama Sosialisasi Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:17 WIB

Anggota PWI Terlibat HPN 2025 di Riau, Terancam Sanksi Tegas

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:21 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Bandung Terpilih Siap Digembleng di Akmil Magelang

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:09 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Berpesan Kang DS dan Ali Syakieb Segera Bekerja

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:19 WIB

Update Tabrakan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi, 8 Orang Meninggal, Bey Jenguk Korban Selamat

Berita Terbaru

Pj. Bupati Garut, Barnas Adjidin, melakukan monitoring ketersediaan pasokan gas LPG 3 kg di Kampung Malati, Desa Pasirwangi, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Kamis (5/2/2025). (foto: Andre/DARA.co.id)

JABAR

PJ Bupati Garut Barnas Yakikan Pasokan LPG 3Kg Cukup

Kamis, 6 Feb 2025 - 19:28 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Suhud Jaya Kusumah: Gas LPG Sudah Kembali Normal

Kamis, 6 Feb 2025 - 18:28 WIB