Presiden Jokowi Dorong Penyelesaian UU Perampasan Aset

Selasa, 12 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi didampingi sejumlah pejabat menghadiri Puncak Peringatan Hakordia, di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023). (Foto: Humas Setkab/Agung)

Presiden Jokowi didampingi sejumlah pejabat menghadiri Puncak Peringatan Hakordia, di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023). (Foto: Humas Setkab/Agung)

Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa yang menghambat pembangunan, merusak perekonomian bangsa, dan juga menyengsarakan rakyat.

DARA | Oleh karena itu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, dapat segera diselesaikan.

“Menurut saya, undang-undang perampasan aset tindak pidana ini penting segera diselesaikan, karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera,” ujar Presiden pada Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023, yang digelar di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Selain itu, Presiden juga mendorong penyelesaian RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi perbankan.

“Saya harap pemerintah, DPR, dapat segera membahas dan menyelesaikan Undang-Undang Perampasan Aset tindak pidana ini. Kemudian juga Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang mendorong pemanfaatan transfer perbankan. Ini semuanya akan lebih transparan, lebih akuntabel, juga sangat bagus,” ujar Presiden.

Presiden menekankan, penguatan regulasi ini diperlukan mengingat masih banyak tindak pidana korupsi di tanah air yang melibatkan unsur legislatif, yudikatif, dan eksekutif.

“Catatan saya, 2004-2022 yang dipenjarakan karena tindak pidana korupsi ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, 344, termasuk Ketua DPR dan juga Ketua DPRD. Ada 38 menteri dan kepala lembaga. Ada 24 gubernur dan 162 bupati dan wali kota. Ada 31 hakim, termasuk hakim konstitusi. Ada 8 komisioner, di antaranya komisioner KPU, KPPU, dan KY. Dan juga ada 415 dari swasta dan 363 dari birokrat. Terlalu banyak, banyak sekali,” ungkap Presiden.

Presiden menilai perlu adanya evaluasi total dalam penanganan tindak pidana korupsi di tanah air. Oleh karena itu, Presiden pun mengajak semua pihak untuk bersama dalam memerangi korupsi ini.

“Saya mengajak kita semuanya, mari kita bersama-sama cegah tindak pidana korupsi dan bisa memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi,” tandasnya. (SETKAB/DND/UN)

Editor: denkur

Berita Terkait

Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI Paling Lambat Agustus 2025
Menko Zulhas Ungkap Peran Penting Kapolri dalam Wujudkan Swasembada Pangan
ASUS Luncurkan Produk Expert Series dengan TKDN di Atas 40%
Tenaga Kerja Asing dan Hubungan Indonesia-China
Brain Leadership: Kunci Membentuk Tim Berkinerja Tinggi
Tantangan dan Strategi Komunikasi Korporat di Era Digital
Manfaatkan Energi Surya: Desa Keliki Bali Jadi Inspirasi Global
Setia pada Lilin, Bukan Printing: Dimas Batik Jadi Penjaga Terakhir Batik Tulis Tasikmalaya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:12 WIB

Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI Paling Lambat Agustus 2025

Selasa, 13 Mei 2025 - 20:32 WIB

Menko Zulhas Ungkap Peran Penting Kapolri dalam Wujudkan Swasembada Pangan

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:20 WIB

ASUS Luncurkan Produk Expert Series dengan TKDN di Atas 40%

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:35 WIB

Tenaga Kerja Asing dan Hubungan Indonesia-China

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:07 WIB

Brain Leadership: Kunci Membentuk Tim Berkinerja Tinggi

Berita Terbaru

CATATAN

ABNORMAL GAZA Israel, dan Dunia tanpa “Polisi”!

Senin, 19 Mei 2025 - 20:35 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

HMI Sukabumi Gelar Demo, Ketua Komisi V Bilang Begini

Senin, 19 Mei 2025 - 18:22 WIB