PPDB dan Fenomena Siswa Titipan

Selasa, 16 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: istimewa

Ilustrasi: istimewa

Bukan hal baru, kasus titip menitip siswa baru seolah sudah lumrah terjadi setiap tahun ajaran baru. Lalu, apa seharusnya dilakukan agar fenomena itu tidak mencoreng kemurnian PSBB?


DARA | BANDUNG –  Menangkap fenomena titip menitip siswa baru, Anggota Kelompok Ahli Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar, Irianto melempar wacana agar dinas pendidikan mengakomodir dengan membuka jalur siswa titipan.

Menurutnya, dalam setiap PPDB pasti banyak siswa titipan. Jadi apa salahnya kalau jalur siswa titipan ini dilegalkan. Pasalnya jalurnya tidak ada tapi setiap tahunnya banyak peminatnya.

Tapi, lanjut Irianto, jika dianggap salah semua pihak, baik di lingkungan pemerintah, dinas pendidikan, dan masyarakat, harus taat aturan.

“Selama ini yang selalu menjadi kambing hitam dalam kasus ini adalah kepala sekolah. Kasihan dong kepala sekolah selalu menjadi tertuduh. Biar clear semuanya ya legalkan saja,” selorohnya seperti dilansir galamedianews.com, Selasa (16/6/2020).

Sementara itu, Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat, Iwan Hermawan mengimbau masyarakat untuk memantau terus perkembangan kuota di setiap sekolah. Sebab pengurangan kuota ini sangat merugikan siswa yang benar-benar mendaftar ke PPDB online yang resmi.

Iwan menjelaskan, sedikitnya ada empat peluang titipan calon peserta didik di luar PPDB 2020 online Jabar:

Pertama, sebagian besar sekolah tidak memaksimalkan kuota. Misalnya dalam PPDB online kuota 34 orang perkelas, setelah masuk sekolah biasanya digenapkan menjadi 36 siswa perkelas. Sehingga akan ada bangku cadangan sekitar 20 orang persekolah atau bahkan tambah kelas.

Kedua, adanya kuota kosong karena kurang pendaftar seperti pada jalur siswa tidak mampu atau KETM di sekolah favorit atau jalur anak berkebutuhan khusus (ABK), jalur perpindahan dan tenaga. Kesehatan. Jalur- jalur ini dalam pergub-nya adalah kuota se-banyak-banyaknya sehingga tidak bisa digeser dari jalur lain kecuali jalur KETM.

Ketiga, perkiraan siswa tidak naik ke kelas XI biasanya memotong kuota, namun setelah pembagian rapor naik semua sehingga ada kekosongan bangku sejumlah siswa yang diperkirakan tidak naik.

Keempat, berdasarkan PP 17 tahun 2010 PPDB menjadi kewenangan kepala sekolah bukan kepala dinas pendidikan ataupun kepala cabang dinas (KCD), hal inilah yang bisa disalahgunakan untuk menerima titipan di luar PPDB online resmi.***

Editor: denkur | Sumber: galamedianews.com

Berita Terkait

100 Paket Sembako dari BAZNAS Jabar untuk Warga di Program Bebenah Kampung
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 06 Mei 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 06 Mei 2025
Kemen HAM Jabar Dukung Program Pendidikan Karakter Gubernur Dedi Mulyadi
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 05 Mei 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 05 Mei 2025
Kondisi Rusak, Jembatan Nyalindung di Jalan Raya Sasak Bubur Cihampelas Kembali Telan Korban
Keberangkatan Calhaj Tahun 2025 Asal Bandung Barat Mulai 9 Mei 2025
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:55 WIB

100 Paket Sembako dari BAZNAS Jabar untuk Warga di Program Bebenah Kampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 08:05 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 06 Mei 2025

Senin, 5 Mei 2025 - 21:19 WIB

Kemen HAM Jabar Dukung Program Pendidikan Karakter Gubernur Dedi Mulyadi

Senin, 5 Mei 2025 - 08:25 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 05 Mei 2025

Senin, 5 Mei 2025 - 08:20 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 05 Mei 2025

Berita Terbaru

HUKRIM

Laka Lantas di Kadungora Garut, Dua Orang Luka

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:03 WIB

CATATAN

TITIK GENTING GAZA “Negosisi Posisional” Israel-Hamas

Selasa, 6 Mei 2025 - 18:49 WIB