Potensi Kerugian Uang Negara Kasus Dugaan Korupsi PD SMU Majalengka Senilai Rp1,9 Miliar

Kamis, 11 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kasi Intel Kejari Majalengka,  Elan Jaelani, SH,MH

Kasi Intel Kejari Majalengka, Elan Jaelani, SH,MH

Setelah hasil audit BPKP keluar, pihak selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli keuangan, untuk memperkuat pembuktian tentang keuangan Negara.


DARA| MAJALENGKA – Hasil audit kerugian keuangan negara pada perkara korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU) Kabupaten Majalengka, telah resmi dikeluarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat. Nominalnya kurang lebih Rp1,9 Miliar

Jumlah kerugian itu terkait penyidikan perkara korupsi PD SMU, selama kurun waktu tahun 2014-2019. Namun untuk menentukan tersangka baru masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, H Dede Sutisna, SH,MH melalui Kasi Intel Elan Jaelani, SH,MH dalam keterangan pers di kantor Kejari setempat.

Menurut dia, setelah hasil audit BPKP keluar, pihak selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli keuangan, untuk memperkuat pembuktian tentang keuangan Negara.

“Secepat mungkin penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli,” katanya, Kamis (11/3/2021).

Saat ini penyidik masih menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Dan belum menentukan tersangka baru. “Penambahaan itu tergantung pengembangan hasil penyidikan nanti, apakah ada atau tidak, kita lihat fakta lainnya,” ucapnya.

Menurut dia, tersangka belum dilakukan penahanan karena menurut penyidik masih kooperatif saat proses penyidikan, tidak berpotensi melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

“Tersangka selama proses penyidikan menjalani wajib lapor, tapi terkait penahanan sepenuhnya bergantung penyidik karena penyidik yang memiliki hak,” jelas dia.

Dia menjelaskan, jumlah kerugian keuangan negara tersebut terkait penyidikan perkara korupsi PD SMU Majalengka, yang terjadi selama kurun waktu tahun 2014-2019.

Sebelumnya, Kejari Majalengka menemukan tindak pidana korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka.

Dilakukannya penyelidikan setelah PD SMU mendapat kucuran dana sekitar Rp5 miliar dari Pemkab Majalengka. Dana tersebut dikucurkan pada tahun 2012 dan tahun 2016, masing-masing Rp2,5 miliar.

Namun dalam pengelolaannya terdapat penyimpangan, di antaranya membuat catatan kegiatan fiktif. “Dari hasil penyidikan, ditetapkan mantan Direktur PDSMU Majalengka menjadi tersangka berinisial JN,” tuturnya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

PWI Jabar Minta Pemkab Indramayu Kaji Ulang Pengosongan Gedung Graha Pers
Ekonomi Asia Tenggara di Tengah Disrupsi Global: Indonesia Harus Menjadi Pelopor, Bukan Pengikut
Pengusiran Wartawan dari Gedung Pemda, PWI Ciayumajakuning : Ini Bukan Soal Aset, Tapi Soal Hak dan Pembungkaman Kritik Lewat Birokrasi
Rotasi Besar-Besaran Pejabat Cirebon: Jabatan Sekda Kosong, Bupati Imron Rombak 16 Posisi Eselon II
Bupati Cirebon Lantik 1.735 PPPK, Harap Jadi Agen Perubahan di Tengah Masyarakat
Kronologis Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid di Bandung Barat yang Menjerat Dua Pejabat Dinkes dan Satu Orang Pihak Ketiga
Begini Pernyatan Bupati Garut Soal Temuan BPK, 13 Kecamatan Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
Breakingnews, Hasil Drawing Putaran 4 Piala Dunia, Indonesia di Grup B

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:44 WIB

PWI Jabar Minta Pemkab Indramayu Kaji Ulang Pengosongan Gedung Graha Pers

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:22 WIB

Ekonomi Asia Tenggara di Tengah Disrupsi Global: Indonesia Harus Menjadi Pelopor, Bukan Pengikut

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:07 WIB

Pengusiran Wartawan dari Gedung Pemda, PWI Ciayumajakuning : Ini Bukan Soal Aset, Tapi Soal Hak dan Pembungkaman Kritik Lewat Birokrasi

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:56 WIB

Rotasi Besar-Besaran Pejabat Cirebon: Jabatan Sekda Kosong, Bupati Imron Rombak 16 Posisi Eselon II

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:02 WIB

Kronologis Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid di Bandung Barat yang Menjerat Dua Pejabat Dinkes dan Satu Orang Pihak Ketiga

Berita Terbaru

CATATAN

KONFERENSI TINGKAT TINGGI Mendekat! Prospek Negara Palestina

Jumat, 18 Jul 2025 - 11:12 WIB