HUKRIM  

Polsek Garut Amankan Terduga Pelaku Curanmor

mm
Tersangka AP (38), pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil diamankan Polsek Garut Kota pada Rabu (24/5/2023) malam. (Foto: Ist)

Terduga pelaku curanmor berinisial AP dan berusia 38 tahun diciduk jajaran Polsek Garut Kota, berikut sejumlah barang buktinya.


DARA | Terduga pelaku diketahui warga Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Ia diamankan polisi Rabu (24/5/2023) malam sekira pukul 21.30 WIB.

Barang bukti hasil kejahatan yang disita polisi yakni sebuah sepeda motor milik korban.

Kapolsek Garut Kota, Kompol Cucu Wijaya, mengatakan , aksi pencurian terjadi Senin 9 Januari 2023 sekira pukul 13.30 Wib lalu.

Terduga pelaku mengambil motor milik warga yang diparkir di teras rumah di Kampung Loji, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kamis (25/5/2023).

Menurut Kompol Cucu, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 unit motor Yamaha Mio dengan No Pol Z 5156 GZ warna merah tahun 2017.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP.

Editor: denkur

| Keterangan foto:
Tersangka AP (38), pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil diamankan Polsek Garut Kota pada Rabu (24/5/2023) malam. (Foto: Ist)

Tinggalkan Balasan