Judi online, Polri telah menetapkan 3.145 orang sebagai tersangka.
DARA | Sepanjang tahun 2023 hingga 2024, Polri telah menangani 1.988 perkara kasus judi online.
Juga telah menetapkan 3.145 pelaku menjadi tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelaku judi online mayoritas masyarakat dengan pendapatan rendah yang memiliki pekerjaan tidak tetap.
“Mayoritas pelaku merupakan para pekerja tidak tetap atau pengangguran,” ujarnya, dikutip dari PMJNews, Selasa (30/4/2024).
Brigjen Trunoyudo merinci, tahun 2023 jumlah kasus sebanyak 1.196 kasus dan jumlah tersangka sebanyak 1.967 orang. Kemudian, pada 2024 jumlah kasus sebanyak 792 kasus dan tersangka sebanyak 1.158 orang.
Motif yang dilakukan para pelaku judi online, lanjut Brigjen Trunoyudo, dianataranya ingin memiliki kekayaan secara instan yang dilatarbelakangi rendahnya literasi keuangan. Kemudian mudahnya akses perjudian hingga faktor ekonomi. Selain itu, juga ingin mendapatkan keuntungan yang besar secara mudah.***
Editor: denkur