Polresta Cirebon Ungkap Kasus Kejahatan, 10 Pelaku Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 21 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, memimpin gelar perkatan hasil pengungkapan kasus kejahatan di Mapolresta Cirebon, Kamis (21/4/2022). (Foto: bambang/dara.co.id)

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, memimpin gelar perkatan hasil pengungkapan kasus kejahatan di Mapolresta Cirebon, Kamis (21/4/2022). (Foto: bambang/dara.co.id)

Ia mengatakan, para tersangka merupakan komplotan pencurian kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Bahkan, mereka tidak hanya beroperasi di wilayah Kabupaten Cirebon.


DARA– Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 10 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, kasus yang berhasil diungkap diantaranya pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan perbuatan cabul terhadap anak.

“Untuk kasus curat dan curas jumlah tersangkanya sebanyak 9 orang dan mereka merupakan komplotan pelaku yang kerap beroperasi lintas daerah,” ujar Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (21/4/2022).

Ia mengatakan, para tersangka merupakan komplotan pencurian kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Bahkan, mereka tidak hanya beroperasi di wilayah Kabupaten Cirebon.

Namun, di daerah lainnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Saat ini, seluruh tersangka juga telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Satreskrim Polresta Cirebon.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka tersebut diantaranya sepeda motor, mobil, kunci leter T, sarung, ratusan saset kopi instan, handphone, pakaian, CCTV, lakban, gunting, dan lainnya.

“Seluruh tersangka dalam kasus curat dan curas dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan tersangka kasus perbuata cabul terhadap anak dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” katanya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga
Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara
Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg
Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional
Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global
Mayat Pria di Samping Pangkalan Ojek Pasar Andir Bayongbong Garut Gegerkan Warga
Tegas, Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Wartawan “Main Mata” dalam SPMB
Terus Kembangkan Suplai ke Timur Indonesia, WSBP Selesaikan Pengiriman Produk Square Pile Proyek Kantor Majelis Rakyat Papua
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:39 WIB

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:33 WIB

Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:15 WIB

Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:09 WIB

Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:49 WIB

Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global

Berita Terbaru