Polresta Cirebon Ungkap 2 Kasus Narkoba, Empat Tersangka Diamankan

Kamis, 21 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman memimpin  gelar perkara pengungkapan kasus Narkoba, di Mapolresta Cirebon, Kamis (21/4/2022). (Foto: bambang/dara.co.id)

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman memimpin gelar perkara pengungkapan kasus Narkoba, di Mapolresta Cirebon, Kamis (21/4/2022). (Foto: bambang/dara.co.id)

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” katanya.


 

DARA- Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 2 kasus peredaran sabu-sabu dan obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan empat tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut”.

Menurut Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, seluruh kasus tersebut berhasil diungkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir tepatnya selama April tahun 2022. Keempat tersangka tersebut juga telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Selama satu bulan terakhir Satnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 2 kasus dan mengamankan 4 tersangka,” kata Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (21/4/2022).

Ia mengatakan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil pengungkapan kasus-kasus tersebut diantaranya 205,44 gram sabu-sabu dan 3.807 butir obat keras terbatas. Terdiri dari 800 butir Dextro, 999 butir Trihexiphenidyl, 200 butir Tramadol, dan 1.808 butir Hexcymer.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” katanya.

Editor : Maji

Berita Terkait

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga
Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara
Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg
Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional
Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global
Mayat Pria di Samping Pangkalan Ojek Pasar Andir Bayongbong Garut Gegerkan Warga
Tegas, Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Wartawan “Main Mata” dalam SPMB
Terus Kembangkan Suplai ke Timur Indonesia, WSBP Selesaikan Pengiriman Produk Square Pile Proyek Kantor Majelis Rakyat Papua
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:39 WIB

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:33 WIB

Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:15 WIB

Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:09 WIB

Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:49 WIB

Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global

Berita Terbaru