Polresta Cirebon Ungkap 10 Kasus Perdagangan Narkoba, 13 Terduga Pelaku Ditangkap

Selasa, 12 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap peredaran narkoba. 13 terduga pelaku diciduk.

DARA | Ada 10 kasus peredaran narkoba diungkap jajaran Polres Cirebon, termasuk jenis sabu, ganja, dan obat resep terbatas.

Kapolres Cirebon Kompol Sumarni mengatakan, sepanjang Februari 2024, kasus narkoba tersebut berhasil terungkap di wilayah hukum Polda Cirebon.

“Selama periode ini, Satuan Reserse Narkoba kami berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba jenis sabu, ganja, dan obat resep terbatas,” kata Kompol Sumarni saat jumpa pers di Mapolda Cirebon, Selasa (12/3/2024).

Kompol Sumarni menegaskan, kasus-kasus tersebut mencakup serangkaian kegiatan terlarang yang melibatkan sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang. Tersangka yang ditangkap diketahui berinisial MI (26), MA (26), R (22), LI (25), AS (47), J (43), SA (46), SB (28), FN (37). , YA (30), MS (18), FA (24), dan EI (26), kedapatan terlibat perdagangan narkoba.

Selanjutnya, barang bukti yang disita dalam jumlah besar antara lain sabu seberat 70,58 gram, ganja kering 6,2 gram, dan 13.857 butir pil.

Kasus-kasus tersebut terungkap di berbagai wilayah antara lain Kedawung, Plumbon, Babakan, Beber, Greged, Mundu, Pabuaran, dan Gegesik.

“Semua kasus yang terungkap dan tersangka yang ditangkap adalah pelaku peredaran narkoba. Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, antara lain pengangguran, pengusaha, pegawai swasta, buruh, dan lain-lain,” kata Kompol Sumarni.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi akan dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. hukuman penjara.

“Polda Cirebon akan terus berupaya tiada henti dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami menghimbau peran aktif masyarakat Cirebon untuk segera melaporkan tindak pidana narkoba melalui Call Center hotline 110. Kami menjamin setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti,” tutur Kompol Sumarni.

Editor: denkur

Berita Terkait

Simak Nih Tahapan SPMB SMP Kabupaten Sukabumi
Ketua JKSN Jabar: “Pesantren Bangun Umat, Pemprov Bangun Framing Negatif?”
Komisi III DPRD Kota Sukabumi Gelar Rapat Pendapat dengan Disdik, Bahas Penerimaan Siswa baru
Disperkim Kabupaten Sukabumi Aspal Jalan Selajambe
Pemkab Sukabumi Luncurkan Beasiswa Generasi Mencrang
Respon Cepat Polsek Malangbong Bersihkan Tumpahan Solar di Tanjakan Citeras, Diapresiasi Masyarakat
BPKH Limited Salurkan Kompensasi Tunai untuk Jemaah Haji Terdampak Layanan Konsumsi
Pemkab Garut Gelar Pembinaan Masyarakat Sadar Hukum, Fokus pada Aparatur Desa dan Kelurahan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 20:50 WIB

Simak Nih Tahapan SPMB SMP Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:46 WIB

Komisi III DPRD Kota Sukabumi Gelar Rapat Pendapat dengan Disdik, Bahas Penerimaan Siswa baru

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:36 WIB

Disperkim Kabupaten Sukabumi Aspal Jalan Selajambe

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:29 WIB

Pemkab Sukabumi Luncurkan Beasiswa Generasi Mencrang

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:04 WIB

Respon Cepat Polsek Malangbong Bersihkan Tumpahan Solar di Tanjakan Citeras, Diapresiasi Masyarakat

Berita Terbaru

Kabid SMP beserta Kasi SMP Sapras Disdik Kab Sukabumi (Foto: Istimewa)

JABAR

Simak Nih Tahapan SPMB SMP Kabupaten Sukabumi

Senin, 16 Jun 2025 - 20:50 WIB

EKONOMI

PT Pos Indonesia Raih Penghargaan Top CSR Awards 2025

Senin, 16 Jun 2025 - 12:55 WIB

BANDUNG UPDATE

HIPMI Kota Cimahi Targetkan 20 Pengusaha Berkibar

Senin, 16 Jun 2025 - 09:59 WIB

CATATAN

ANCAMAN KRISIS GLOBAL Eskalasi Israel-Iran Makin Dalam

Senin, 16 Jun 2025 - 08:02 WIB