“Kami membuat ruang henti khusus untuk pengendara roda dua di lampu merah agar tetap terjaga jarak dengan pengguna jalan lain sehingga dapat memutus mata rantai penularan covid-19 di Cirebon,” kata Kompol Ahmat Troy Aprio.
DARA | CIREBON – Pengendara sepeda motor di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kini tidak bisa lagi berhenti sembarangan di lampu merah. Pengemudi wajib berhenti di atas tanda ruang henti khusus (RHK).
Tanda yang menyerupai starting grid dalam ajang balap motor itu dibuat Satlantas Polresta Cirebon sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan di sektor transportasi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Kepala Satuan Lalulintas Polresta Cirebon, Kompol Ahmat Troy Aprio menjelaskan, pembuatan ruang henti khusus tersebut bertujuan untuk menjaga jarak antara pengemudi sepeda motor.
“Kami membuat ruang henti khusus untuk pengendara roda dua di lampu merah agar tetap terjaga jarak dengan pengguna jalan lain sehingga dapat memutus mata rantai penularan covid-19 di Cirebon,” kata Troy saat diwawancarai, Jumat (17/7/2020).
Selain untuk menjaga jarak antara satu pengendara dengan pengendara lainnya, RHK itu juga untuk menertibkan kendaraan roda dua dan empat yang berhenti di lampu merah.
Nantinya jika ditemukan ada pengendara yang melanggar aturan tersebut terutama bagi kendaraan roda empat yang berhenti di RHK itu, akan langsung dikenakan sanksi tilang.
“Untuk sanksi, bila mana ada yang melanggar terutama roda empat yang berhenti di RHK mereka akan dikenakan sanksi berupa tilang,” lanjut Troy.
Ia berharap, masyarakat dapat bekerjasama dengan mentaati aturan yang sebenarnya sudah ada sejak lama itu. Karena menurutnya RHK tersebut dibuat tidak semata-mata hanya sebagai variasi di jalan namun wajib ditaati.
“Ini bukan cuma variasi saja, jadi kami harap masyarakat pengguna jalan harus mentaati aturan tersebut untuk kepentingan bersama,” pungkasnya.***
Wartawan: Yohanes Charles | Editor: Muhammad Zein