Polresta Bandung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penolakan Jenazah Covid-19

Senin, 11 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 212 dan 214 KUHP pidana junto Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.


DARA | BANDUNG – Polresta Bandung menatapkan empat orang sebagai tersangka pada kasus penolakan jenazah pasien virus corona (Covid-19) di Bojongemas, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, keempat tersangka yakni BN, DK, AC, dan IR, diamankan karena berdasarkan hasil penyidikan dan dilihat dari video yang viral di media sosial, mereka melakukan tindakan provokatif dengan menolak jenazah untuk dimakamkan di daerah tersebut.

“Kami tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka, karena mereka bersikap kooperatif saat pemeriksaan. Selain itu, saat ini pun dalam situasi Covid-19,” kata Kombes Pol Hendra Kurniawan saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabuapten Bandung, Senin (11/5/2020).

Kendati demikian, Hendra memastikan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini. “Karena situasi pandemi Covid-19 juga kita sulit untuk mengirimkan tersangka, ini jadi kendala,” katanya.

Lebih lanjut ia menuturkan, keempat tersangka memerankan peran masing-masing pada saat melakukan penolakan terhadap jenazah pasien Covid-19 itu.

Hendra menyebut, ada tersangka yang bertugas memasang pagar, teriak-teriak dan menghalau serta mendorong petugas medis yang hendak memakamkan jenazah di daerah tersebut.

“Mereka menolak pemakaman jenazah karena merasa khawatir dan takut virus corona ini akan menular,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 212 dan 214 KUHP pidana junto Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Hendra mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19, karena tindakan tersebut terancam pidana.

“Jangan ada penolakan terhadap jenazah pasien Covid-19. Dan jangan takut. Karena pemulasaran jenazah Covid-19 dipastikan sudah sesuai prosedur,” pungkasnya.

 

Editor: Maji

Berita Terkait

BPN Kabupaten Bandung Sambut Kunker Komisi II DPR RI, Iim Rohiman: Optimalkan Pelayanan untuk Tingkatkan PNBP
P4KBB Desak Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Apresial Pembebasan Lahan Fly Over Cimareme
Puluhan Akseptor Berhasil Jalani MOW Gratis, Hasil Kerja Sama RSIA GMP dan DP2KBP3A Bandung Barat
Resmi, Mohamad Rizal Setiadji Dilantik Jadi Ketua RW13 Dipatiukur
Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diberikan, KDM: Jangan Bandel
Bupati Bandung Barat Berikan Reward pada Tiga Perangkat Daerah
Assessment Belasan Pejabat Eselon 2 Bandung Barat di Mapolda Jabar, Darda Abdullah: Kenapa Ada Penolakan?
Giliran Ketua KPKBU Kota Lembang Soroti Tajam Perluasan Wacana Perluasan Kota Cimahi

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:53 WIB

BPN Kabupaten Bandung Sambut Kunker Komisi II DPR RI, Iim Rohiman: Optimalkan Pelayanan untuk Tingkatkan PNBP

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:19 WIB

P4KBB Desak Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Apresial Pembebasan Lahan Fly Over Cimareme

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:08 WIB

Puluhan Akseptor Berhasil Jalani MOW Gratis, Hasil Kerja Sama RSIA GMP dan DP2KBP3A Bandung Barat

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:03 WIB

Resmi, Mohamad Rizal Setiadji Dilantik Jadi Ketua RW13 Dipatiukur

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:39 WIB

Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diberikan, KDM: Jangan Bandel

Berita Terbaru