Polresta Bandung Ringkus Komplotan Polisi Gadungan, Seorang Didor

Selasa, 22 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Satreskrim Polresta Bandung menghadirkan empat pelaku polisi gadungan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa (22/8/2023). (Foto: Ist)

Satreskrim Polresta Bandung menghadirkan empat pelaku polisi gadungan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa (22/8/2023). (Foto: Ist)

“Kasus ini memang tidak viral tapi kami tetap maksimal mencari dan kami melakukan penangkapan tiga hari setelah para tersangka melakukan tindakannya.”

DARA| Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap  empat orang tersangka penganiayaan dengan modus berkedok sebagai anggota polisi.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan dalam aksinya ke empat pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Bojongsoang

“Pelaku saat itu curiga melihat korban sedang mencari sesuatu di semak semak yang dicurigai sedang mencari narkoba,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa (22/8/2023).

Ia menjelaskan pada saat itu ke empat pelaku mendatangi korban, serta mengaku sebagai petugas polisi dan kemudian membawa korban ke dalam mobil.

“Di dalam mobil pelaku memaksa korban untuk mengaku jika dirinya pengguna narkoba atau tidak,” ujarnya.

“Setelah didalam mobil, korban di pukuli oleh para pelaku dan handphone korban dirampas oleh pelaku, hingga mengakibatkan luka di bagian dahi,” sambungnya.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Alhasil  tiga hari setelah melakukan aksinya, para pelaku berhasil diamankan, satu pelaku di tembak ditempat karena berusaha melawan petugas.

“Kasus ini memang tidak viral tapi kami tetap maksimal mencari dan kami melakukan penangkapan 3 hari setelah para tersangka melakukan tindakannya”.

Setelah diselidiki lebih lanjut ternyata tiga orang tersangka ini merupakan residivis dari kasus Narkoba dan Penganiayaan.

Atas perbuatan nya ke empat pelaku dikenakan pasal 365 KUHP pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, serta dilapisi lagi dengan undang undang darurat no 12 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor: Maji

Berita Terkait

Menkomdigi Tancap Gas, Ruang Digital Ditata Agar Aman, Sehat, dan Inklusif
Idulfitri: Pangan Aman, Program Pro-Rakyat Berjalan
KAI Logistik Pastikan Kesiapan Hadapi Lonjakan Puncak Pengiriman Idul Fitri 1446 H
Mager Tapi LPG Habis? Pesan Layanan Antar Gratis Ajaa
Disnakertrans Bandung Barat Buka Posko Aduan Pelanggaran THR dan BHR
Layani Mudik, Ratusan Bus Siaga di Terminal Cicaheum
Dedi Mulyadi tak Mau Menerima Parcel: “Berikan Saja kepada Masyarakat”
Lelah saat Mudik, Istirahatlah di Serambi MyPertamina
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 12:58 WIB

Menkomdigi Tancap Gas, Ruang Digital Ditata Agar Aman, Sehat, dan Inklusif

Minggu, 23 Maret 2025 - 12:42 WIB

Idulfitri: Pangan Aman, Program Pro-Rakyat Berjalan

Minggu, 23 Maret 2025 - 12:06 WIB

KAI Logistik Pastikan Kesiapan Hadapi Lonjakan Puncak Pengiriman Idul Fitri 1446 H

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:58 WIB

Mager Tapi LPG Habis? Pesan Layanan Antar Gratis Ajaa

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:56 WIB

Disnakertrans Bandung Barat Buka Posko Aduan Pelanggaran THR dan BHR

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 25 Maret 2025

Selasa, 25 Mar 2025 - 08:10 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 25 Maret 2025

Selasa, 25 Mar 2025 - 08:07 WIB

OLAHRAGA

INDONESIA VERSUS BAHRAIN Realistis, Tatap Putaran 4!

Senin, 24 Mar 2025 - 22:39 WIB

NASIONAL

Dewan Pers Nyatakan HCB Tidak Punya Legal Standing

Senin, 24 Mar 2025 - 22:31 WIB