Adalah MA lelaki berusia 22 tahun ini diduga edarkan sabu sebanyak 20,8 gram. Ia pun diciduk polisi.
DARA | MA adalah warga Babakan Cibeureum Sukabumi, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Ia ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Kamis malam (23/2/2023).
Rumah MA pun digeledah polisi dan ditemukan sabu siap edar sebanyak 20,8 gram dan sebuah timbangan digital serta satu unit telepon genggam.
Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, Senin (27/2/2023).
“Terduga pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan dari rumahnya di Cibeureum Sukabumi pukul 19.30 WIB, Kamis 23 Februari 2023. Saat ini terduga pelaku juga kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota,” ujarnya.
“Terhadap MA, kami menerapkan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya.
Editor: denkur