DARA | INDRAMAYU – Polres Indramayu bubarkan aksi unjuk rasa penolakan revisi UU KPK di Halaman DPRD Indramayu Kamis (19/9/2019).
Pembubaran tersebut akibat terindikasi adanya rencana pembakaran keranda yang diusung oleh para pengunjukrasa disamping sebagai langkah antisipasi terhadap adanya peristiwa pembakaran terhadap petuigas seperti yang terjadi di pada unjukrasa di Kabupaten Cianmjur beberapa waktu lalu.
“Awalnya kita persilakan para pengunjuk rasa menyampaikan pendapatnya dan kami hanya memantau jalannya aksi itu,” kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki.
Namun lanjut dia, setelah pemantauan jalannya unjuk rasa, ada informasi yang masuk dan menyatakan akan adanya pembakaran properti yang dibawa pengunjuk rasa diantaranya keranda.
Informasi itu ditindaklanjut dan benar, bahwa pengunjuk rasa membawa sejumlah barang yang diduga kuat akan dibakar.
“Kami mengikuti dan memberikan waktu seluas-luasnya, namun kami mendapatkan akan adanya aksi bakar-bakaran.. Kami menemukan bahan-bahan yang akan digunakan untuk membakar,”katanya.
Untuk langkah antisipasi aparat mengamankan sejumlah pendemo ke Makopolres Indramayu guna dilakukan interogasi. Hasil intograsi itu, jajaran Polres Indramayu akhirnya membubarkan pengunjuk rasa.
Pembubaran aksi unjuk rasa menolak revisi UU KPK itu disebutkan Yoris karena dikhawatirkan akan terjadi kejadian seperti di Cianjur.
“Kita persilakan kalau mau unjuk rasa, tapi harus dengan cara sopan, tanpa harus ada aksi bakar-bakaran, karena itu membahayakan,” katanya.
Wartawan: Bima Satriyadi |editor : aldinar