Polres Garut Ungkap Penyelewangan Pupuk Bersubsidi, Dijual Diatas HET

Jumat, 1 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang didampingi Kasat Reskrim, AKP Ari Rinaldo, memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Kamis (31/10/2024).(Foto: andre/dara

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang didampingi Kasat Reskrim, AKP Ari Rinaldo, memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Kamis (31/10/2024).(Foto: andre/dara

Fajar mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktifitas mencurigakan terkait perdagangan pupuk dan barang kebutuhan pokok lainnya.

DARA| Kepolisian Resor (Polres) Garut mengungkap kasus tindak pidana penyimpanan pupuk bersubsidi tanpa izin. Dalam kasus tersebut, satu orang pelaku diamankan.

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang didampingi Kasat Reskrim, AKP Ari Rinaldo, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut terkait adanya penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayah Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan pelaku berinisial A (49), yang diduga terlibat dalam praktik ilegal,” ujar Fajar di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Kamis (31/10/2024).

Menurut Fajar, selain mengamankan pelaku, polisi juga menemukan tumpukan pupuk bersubsidi di lokasi dengan total berat 25,792 ton, terdiri dari 232 karung pupuk Urea dan 283 karung pupuk NPK Phonska.

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Fajar, ia membeli pupuk tersebut dari kios resmi dan kemudian menjualnya kembali dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang di tetapkan pemerintah.

“Pupuk bersubsidi urea yang seharusnya di jual dengan harga Rp 2.250 per kg, namun di jual tersangka Rp4.000 per kg. Sementara pupuk NPK Phonska yang seharusnya Rp 2.300 per kg, di jual seharga Rp. 4.500 per kg,” ucap Fajar.

Fajar menyebutkan, pelaku telah melanggar Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Garut dalam menegakkan hukum dan menjaga kestabilan pasar, terutama terkait Pupuk Bersubsidi.” katanya.

Fajar mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktifitas mencurigakan terkait perdagangan pupuk dan barang kebutuhan pokok lainnya, demi terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik
Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?
KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Cirebon Optimis dan Bangga
Breaking News, Longsor di Bojonggenteng Sukabumi Tewaskan Seorang Remaja
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:57 WIB

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:43 WIB

Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:38 WIB

Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:30 WIB

KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Cirebon Optimis dan Bangga

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda

Jumat, 11 Jul 2025 - 08:20 WIB

CATATAN

PERANG ISRAEL-HAMAS “Hamburger Hill”, Gaza dan Vietnam

Kamis, 10 Jul 2025 - 16:08 WIB