Polres Garut Tangkap Tersangka Penipuan

Selasa, 25 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tempo.co

Ilustrasi tempo.co

Menipu korbannya dengan modus menjanjikan bisa memasukkan kerja ke salah satu bank plat merah, tersangka penipuan berinisial R alias Rancung (42) diciduk oleh jajaran Reskrim Polres Garut, Jawa Barat.

DARA | GARUT – Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, tersangka mengaku kepada korbannya memiliki kenalan di bank tersebut, sehingga R bisa dengan mudah memasukkan orang agar diterima bekerja.

“Modusnya tersangka bisa membantu korban untuk menjadi pegawai bank lewat kenalannya. Agar lancar, tersangka meminta uang jutaan rupiah sebagai pelicin,” kata Maradona di Mapolres Garut, Selasa (25/2/2020).

Tersangka meminta uang sebesar Rp 6 juta kepada korban. Namun, korban baru memberi uang Rp 3 juta. Setelah menyerahkan uang pelicin tersebut, tersangka mengarahkan korban untuk datang langsung ke bank yang dituju.

“Saat korban sampai di bank, tersangka menelepon. Ia bilang kalau kerjanya diundur,” katanya sambil menyebut tersangka berpakaian rapi untuk meyakinkan korbannya.

Korban yang curiga dengan gelagat R, kemudian memilih lapor polisi. Saat ditelusuri, R memang benar menipu. Polisi pun akhirnya menjebak tersangka.

“Korban diminta untuk melunasi sisa uang kepada tersangka di rumahnya. Saat transaksi itu, tersangka ditangkap,” ungkapnya.

Kepada polisi, R menyebut uang hasil menipu itu digunakan untuk foya-foya. Aksi itu dilakukan karena ia tak memiliki pekerjaan.

“Ada yang dipakai beli ayam adu hasil uang penipuan itu. Sisanya dipakai makan dan foya-foya sama tersangka,” ucapnya.

Tersangka kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Garut. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman lima tahun penjara.***

Wartawan: Beni | Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Pemkot Sukabumi Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF
Bupati Cirebon Sidak Sekolah Rusak di Perbatasan, Janjikan Perbaikan Cepat
Bupati Cirebon dan Kapolres Gelar Sidak, Tambang Ilegal di Blok Curug Disegel
Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C yang Diduga Ilegal di Beber
LPK Berbasis Pesantren Pertama di Cirebon Resmi Dilaunching, Wamen P2MI: Bekal Moral Santri Jadi Nilai Plus di Luar Negeri
Perkuat Karakter Agamis Sejak Dini, Bupati Cirebon Dukung Wajib Belajar Diniyah untuk Siswa SD
Wakil Wali Kota Kunjungi Keluarga Korban Longsor Tambang Ilegal di Argasunya
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pandangan Fraksi atas LPJ APBD 2024
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:59 WIB

Pemkot Sukabumi Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:42 WIB

Bupati Cirebon Sidak Sekolah Rusak di Perbatasan, Janjikan Perbaikan Cepat

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:37 WIB

Bupati Cirebon dan Kapolres Gelar Sidak, Tambang Ilegal di Blok Curug Disegel

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:04 WIB

Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C yang Diduga Ilegal di Beber

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:55 WIB

Perkuat Karakter Agamis Sejak Dini, Bupati Cirebon Dukung Wajib Belajar Diniyah untuk Siswa SD

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkot Sukabumi Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF

Jumat, 20 Jun 2025 - 17:59 WIB

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB