DARA | Kepolisian Resor (Polres) Garut membuka posko pengaduan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan oleh oknum guru ngaji atau imam masjid di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut berinisial IY (53) terhadap 10 orang anak lelaki yang masih di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan langkah ini diambil untuk memberikan akses bagi para korban untuk melaporkan kejadian yang mereka alami agar kasusnya bisa terungkap tuntas.
“Iya, kita buka posko pengaduan untuk kasus ini,” ujarnya, Kamis (12/6/2025).
Menurut Joko, saat ini jumlah korban yang melapor ke polisi terus bertambah. Belum lama ini pihaknya kembali menerima tiga pelaporan baru dari tiga anak yang menjadi korban dalam kasus tersebut, sehingga jumlah korban bertambah menjadi 13 orang, kemudian saat ini ada lagi laporan baru bertambah dua orang, namun masih dalam konfirmasi.
“13 kemarin, mungkin nambah jadi 15, kalau enggak salah, nanti saya pastikan,” ujarnya.
Joko menyebutkan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang anak korban yang melapor. Selain melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku dan korban untuk mengungkap jumlah korban secara keseluruhan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemkab Garut untuk pemulihan kondisi para korban.
Ia menuturkan, Polres Garut melalui tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal, bersama UPTD PPA Garut, kemudian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus berupaya menuntaskan dan mengembangkan kasus tersebut.
Seluruh anak yang menjadi korban asusila itu, lanjut Joko, dipastikan akan mendapatkan penanganan lebih lanjut untuk proses pemulihan kejiwaannya agar trauma yang dialaminya bisa pulih.
“Iya, pemeriksaan sama psikologis UPTD PPA Garut,” katanya.
Joko menambahkan, bahwa saat ini tersangka IY sudah ditahan di sel Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap sejumlah anak lelaki yang masih di bawah umur.
“Kepada tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat 1 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ucapnya.
Semntara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya yang meliputi wilayah Kabupaten Garut, Ato Rinanto, mengatakan bahwa kasus tersebut harus diproses hukum sampai tuntas, begitu juga dapat mencari tahu berapa banyak korbannya.
Ato juga mengimbau masyarakat untuk berani lapor dan tidak malu melaporkan tindak asusila tersebut agar pelakunya bisa dihukum berat, dan korbannya bisa menjalani terapi pemulihan trauma.
“Orang tua pun harus berani melapor, demi keutuhan masa depan anak,” ucapnya.
Editor: denkur