Polres Cirebon Kota Amankan 16 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Rabu, 3 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Yohanes/dara.co.id)

Foto: Yohanes/dara.co.id)

Selama bulan Februari 2021, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota menangkap 16 tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.


DARA – Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan menyebutkan 16 pelaku tersebut berinisial DA, AK, WS, SE, AA, MR, SM, NS, SR, MB, FM, FA, GT, ME, YI dan MRS.

Diringkus di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Dari jumlah tersangka ini 15 orang pria dan satu perempuan,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba Iptu Muhammad Ilham dan Kasubag Humas Iptu Ngatidja, Selasa kemarin (3/3/2021).

Para pelaku ini, lanjut Kapolres sebagian besar merupakan pengedar dan mereka ditangkap petugas saat sedang bertransaksi barang haram itu dengan pembeli.

“Para tersangka tertangkap tangan saat sedang menjual narkoba kepada pembeli,” kata Kapolres.

Dari tangan para tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sabu 2 paket, ganja 2 paket, tembakau sintetis 58 paket, dan obat-obatan terlarang sebanyak 1.364 butir.

Para pelaku dan barang bukti kini diamankan di Sat Narkoba Polres Cirebon Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 0,81 gram, ganja 115,17 gram, tembakau sintetis atau Cannabinod Sintetis 123,46 gram, pil tramadol 1.056 butir dan trihex 308 butir,” kata Kapolres.

Di tempat yang sama Kasat Narkoba Iptu Muhammad Ilham menambahkan, tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan Cannabinod Sintetis dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 22 Th. 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah),” kata Ilham.

Sedangkan untuk tersangka tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah dijerat dengan pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta,” ujar Ilham.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga
Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara
Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg
Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional
Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global
Mayat Pria di Samping Pangkalan Ojek Pasar Andir Bayongbong Garut Gegerkan Warga
Tegas, Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Wartawan “Main Mata” dalam SPMB
Terus Kembangkan Suplai ke Timur Indonesia, WSBP Selesaikan Pengiriman Produk Square Pile Proyek Kantor Majelis Rakyat Papua
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:39 WIB

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:33 WIB

Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:15 WIB

Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:09 WIB

Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:49 WIB

Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkab Suami Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF

Jumat, 20 Jun 2025 - 17:59 WIB

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB