Polres Cianjur Ringkus Mucikari di Sebuah Vila di Kawasan Puncak

Minggu, 21 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto,memimpin langsung penggerebekan di sebuah vila yang diduga membuka praktik perdagangan orang, Minggu (21/6/2020) dini hari. (foto : purwanda/dara.co.id)

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto,memimpin langsung penggerebekan di sebuah vila yang diduga membuka praktik perdagangan orang, Minggu (21/6/2020) dini hari. (foto : purwanda/dara.co.id)

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan terduga pelaku DK diringkus oleh petugas gabungan saat digelar razia ke sejumlah tempat hiburan malam dan lokasi yang diduga sering dijadikan sebagai tempat esek-esek di kawasan wisata Puncak.


DARA|CIANJUR- DK (39) terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diringkus petugas di Vila Wahid, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Minggu (21/6/2020) dini hari.

Terduga pelaku tersebut kedapatan menjajakan tiga orang gadis untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di kawasan wisata Puncak, Ciloto, Cipanas.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan terduga pelaku DK diringkus oleh petugas gabungan saat digelar razia ke sejumlah tempat hiburan malam dan lokasi yang diduga sering dijadikan sebagai tempat esek-esek di kawasan wisata Puncak.

Juang menyebutkan, saat dilakukan penangkapan terduga pelaku sedang menjajakan tiga orang perempuan dengan usia sekitar 20 tahunan.

“Kami melakukan pengembangan terkait informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan prostitusi. Setelah ditindaklanjuti dengan razia, kami berhasil menciduk satu orang terduga pelaku TPPO,” jelas Juang, kepada wartawan, Minggu.

Juang menyebutkan, terduga pelaku beserta dengan tiga orang perempuan yang diduga dijadikan PSK masih dimintai keterangan di Mapolres Cianjur.

“Masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman, dari hasil keterangan sementara modus operandinya terduga pelaku memperdagangkan para PSK kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Juang, terduga pelaku disangkakan dengan pasal 2 UU RI No. 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Sunda Karya Fest Jadi Katalisator Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Jabar
Kapolda Jabar Disambut Tangisan Saat Melayat Rumah Duka Almarhum Bripka Cecep
Tembakan Salvo Iringi Kepergian Bripka Cecep Saepul Bahri
Tinjau Lokasi Tragedi Pesta Rakyat Garut, Kapolda Jabar: Usut Tuntas Jika Ada Kelalain
Inilah 54 Perwakilan Kabupaten/Kota yang Akan Bersaing di Pemilihan Mojang Jaka Jawa Barat 2025
Breakingnews, Pesta Rakyat Pernikahan Putra Gubernur Jabar dengan Wakil Bupati Garut Tewaskan Tiga Warga
Ekonomi Asia Tenggara di Tengah Disrupsi Global: Indonesia Harus Menjadi Pelopor, Bukan Pengikut
Kronologis Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid di Bandung Barat yang Menjerat Dua Pejabat Dinkes dan Satu Orang Pihak Ketiga

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:48 WIB

Sunda Karya Fest Jadi Katalisator Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Jabar

Sabtu, 19 Juli 2025 - 21:11 WIB

Kapolda Jabar Disambut Tangisan Saat Melayat Rumah Duka Almarhum Bripka Cecep

Sabtu, 19 Juli 2025 - 21:01 WIB

Tembakan Salvo Iringi Kepergian Bripka Cecep Saepul Bahri

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:21 WIB

Tinjau Lokasi Tragedi Pesta Rakyat Garut, Kapolda Jabar: Usut Tuntas Jika Ada Kelalain

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:21 WIB

Breakingnews, Pesta Rakyat Pernikahan Putra Gubernur Jabar dengan Wakil Bupati Garut Tewaskan Tiga Warga

Berita Terbaru


Proses pemakaman Bripka Cecep Saepul Bahri di TPU Kampung Sukadana Gandok, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jumat (18/7/2025) malam.(Foto: andre/dara)

HEADLINE

Tembakan Salvo Iringi Kepergian Bripka Cecep Saepul Bahri

Sabtu, 19 Jul 2025 - 21:01 WIB