Polres Cianjur Gulung 10 Orang Bandar Narkoba

Sabtu, 6 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mememperlihatkan barang bukti dan pelaku saat ekspos pengungkapan narkoba jenis daun ganja kering,

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mememperlihatkan barang bukti dan pelaku saat ekspos pengungkapan narkoba jenis daun ganja kering," kata Juang, kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Sabtu (6/6/2020). (Foto : Purwanda/dara.co.id)

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan penangkapan para bandar narkoba itu merupakan hasil dari kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan selama tiga pekan terakhir.


DARA | CIANJUR– Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat meringkus 10 orang bandar narkoba jenis sabu dan daun ganja kering.

Selain menangkap para bandar, polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 102,75 gram sabu dan 30,48 gram daun ganja kering.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan penangkapan para bandar narkoba itu merupakan hasil dari kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan selama tiga pekan terakhir.

Juang menyebutkan, para tersangka itu ditangkap disejumlah wilayah hukum Cianjur. “Dari hasil pelaksaan operasi KRYD selama tiga pekan terakhir, kami berhasil menangkap 9 orang bandar narkoba jenis sabu dan satu orang bandar narkoba jenis daun ganja kering,” kata Juang, kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Sabtu (6/6/2020).

Para tersangka yang berhasil diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur itu, di antaranya RP, RF, MS, RK, AS, JA, SY, AR, YA, dan TT.

“Dari para tersangka itu, satu diantaranya merupakan seorang pekerja di bidang properti dengan barang bukti yang diamankan paling besar, yaitu narkoba jenis sabu seberat 45,27 gram,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan dari para tersangka, tutur Juang, barang haram yang akan diedarkan di wilayah Cianjur itu berasal dari sejumlah kota, seperti Bogor dan Jakarta.

“Bahkan ada yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Bandung. Rata-rata, para bandar itu menjual narkoba Rp1,5 juta per gram,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Juang, para tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 111 dan 112 Undang-undang No35 /2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara dan maksimal kurungan penjara seumur hidup.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga
Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara
Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg
Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional
Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global
Mayat Pria di Samping Pangkalan Ojek Pasar Andir Bayongbong Garut Gegerkan Warga
Tegas, Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Wartawan “Main Mata” dalam SPMB
Terus Kembangkan Suplai ke Timur Indonesia, WSBP Selesaikan Pengiriman Produk Square Pile Proyek Kantor Majelis Rakyat Papua
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:39 WIB

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:33 WIB

Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:15 WIB

Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:09 WIB

Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:49 WIB

Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global

Berita Terbaru