DARA | BANDUNG – Polres Bandung amankan dua pria pemilik senjata api ilegal. SG ditangkap petugas di halaman Apotek Kimia Farma Bihbul Jalan Kopo Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung sedangkan RR diciduk aparat di rumahnya.
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan saat gelar perkara mengatakan SG memiliki senpi ilegal jenis pistol FN merek Browning HI-Power automatic call 9 milimeter made in Belgium. Dia lanjut AKBP Indra diamankan di parkiran apotek Kimia Farma di Jalan Kopo Bihbul, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 15 Juni 2019 lalu.
“Senjata api yang dibawa SG diselipkan di sarung senjata jenis selempang. Itu merupakan senjata ilegal. Kami juga menemukan lima butir peluru di dalam magazin dan delapan peluru diselipkan di sarung senjata yang dibawanya,” ungkap Indra saat gelar perkara di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (24/6/2019).
Dari hasil pemeriksaan pendalaman anggota Satreskrim, kata Indra, motif SG membawa senjata api tersebut hanya untuk gagah-gagahan saja. “Tersangka mengaku membeli senjata api itu dari kenalannya berinisial RR, dengan harga Rp 10 juta,”katanya.
Berdasar keterangan tersebut Satreskrim Polres Bandung, langsung mengamankan RR. Di rumah RR, lanjut Indra, polisi menemukan tiga pucuk senjata api ilegal dan empat pucuk air soft gun.
“Selain itu, ada juga 159 butir peluru call 9 milimeter, 100 butir peluru call 22 milimeter, satu boks peluru gotri 6 milimeter, sparepart senjata api dan airsoft gun serta peralatan service senjata api dan airsoftgun,” katanya.
Saat ini Polres Bandung masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Apakah SG pernah menggunakan senjata api tersebut untuk tindak kejahatan atau tidak.
“RR ini residivis kasus yang sama. Kasusnya pernah ditangani oleh Polrestabes Bandung. Kami akan mengirimkan ratusan butir peluru sitaan ini ke Labfor Mabes Polri, untuk mengecek keaktifan peluru,” ujarnya.
Atas kepemilikan senjata apil ilegal tersebut, SG dna RR dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
Wartawan : Muhammad Zein | editor: aldinar