Aksi tipu-tipu terjadi di Kota Sukabumi. Namun, terduga pelakunya sudah diciduk polisi.
DARA | Terduga pelakunya ada delapan orang. berkat kesigapan jajaran Polresta Sukabumi Kota semuanya sudah ditangkap.
Mereka adalah KH (43 tahun), HS (37 tahun), FS (30 tahun), RR (28 tahun), K (28 tahun), JM (40 tahun), C (40 tahun) dan BT (52 tahun).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun menjelaskan kronologis kejadiannya, Rabu kemarin 13 Desember 2023.
Awalnya, ada seseorang berinisial KH yang mengaku sebagai anggota pejabat pembuat komitmen (PPK) Kabid Aset BPKAD Kabupaten Sukabumi.
Ia datang ke salah seorang pengusaha, yakni H Agus Salim untuk menawarkan bahwa Pemkab Sukabumi membutuhkan handphone sebanyak 95 unit dan satu tablet. Itu adalah proyek pengadaan yang harus direalisasikan.
Korban yakni Agus pun menyanggupi tawaran itu, hingga ia bersama tiga perusahaan yakni CV Anugerah Pratama, PT Anugerah Global Technology, dan PT Kharis Citra Prasada memenuhi permintaan tersebut. Barangpun diantarkan ke KH di Pendopo Kabupaten Sukabumi.
Namun, ketika korban atau pihak perusahaan tersebut akan melakukan penagihan terbongkar sudah bahwa KH bukanlah pegawai di Pemkot Sukabumi.
Pihak perusahaan menemui Kabid Anggaran BPKAD dan Staf BPKAD Kabupaten Sukabumi. Namun, ‘ya itu tadi orang yang mengaku sebagai pejabat pembuat komitmen yaitu KH tidak ada dalam daftar PNS atau staf fungsional di kantor BPKAD Kabupaten Sukabumi.
Akhirnya, pihak perusahaan sadar bahwa mereka sudah kena tipu orang. Kerugian yang dideritanya mencapai satu miliar lebih. Tepatnya Rp1.927.926.340.
AKP Bagus mengatakan, korban pun kemudian melapor. Laporan diterima atas nama korban H Agus Salim akhir Oktober 2023 sesuai dengan laporan Polisi nomor : LP/B/387/X/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT.
Namun, berkat kesigapan jajaran kepolisian Polresta Sukabumi, akhirnya delapan erduga pelaku sudah diciduk. Salah satunya adalah BT (52 tahun) yang merupakan ASN di Kabupaten Sukabumi.
Editor: denkur